by

Disbub Cabut 375 Izin Angkot di Kota Depok

DEPOKRAYANEWS.COM- Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Depok mencabut izin operasional 375 angkot atau angkutan perkotaan karena telah melewati batasan usia kendaraan umum dan tidak melakukan uji kir.

”Ada 375 izin angkot yang telah dicabut izinnya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Umum Dishub Kota Depok, Yunan Lubis Jumat 3 Februari 2023. Jumlah angkot di Kota Depok tahun 2022 sebanyak 2.810 unit.

Tahun ini, program pencabutan trayek akan terus lakukan. Karena itu, petugas bakal terus menyisir angkot yang tidak taat aturan.

Sebelum mencabut izin operasioal, pihak Dishub Kota Depok terlebih dahulu mengeluarkan surat peringatan. Langkah penertiban itu bertujuan untuk membuat penumpang merasa aman dan nyaman ketika naik angkot.

“Kami mengimbau kepada pemilik angkot untuk mengikuti semua aturan, agar tetap bisa beroperasi. Karena kami mensinyalir masih banyak yang tidak melakukan perpanjangan izin. Jadi imbauan kami agar semua tertib,” kata Yunan Lubis. (ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *