by

Dishub Depok Bekukan 377 Izin Trayek Angkot

Dinas Perhubungan Kota Depok menargetkan semua angkot berbadan hukum.
Dinas Perhubungan Kota Depok menargetkan semua angkot berbadan hukum.

Depokrayanews.com- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok terpaksa membekukan 377 izin trayek angkutan perkotaan (Angkot) karena tidak mengurus kewajiban administrasi izin trayek.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Gandara Budiana mengatkaan di Depok saat ini ada 2.284 izin trayek angkot. Sebanyak 377 diantaranya sudah dibekukan.

“Karena itu saya meminta pemilik angkot di Kota Depok untuk mengurus kewajiban administrasi izin trayek,” kata Gandara di Depok, Sabtu (16/9/2017).

Menurut Gandara, jika dalam waktu 30 hari ke depan imbauan ini tidak diindahkan, maka Dishub terpaksa mencabut izin trayeknya.

“Kami sudah memberikan surat teguran berulang agar para pemilik angkot memenuhi kewajibannya. Kalau tidak diindahkan maka izin trayeknya akan dicabut,” kata Gandara

Sesuai Peraturan Walikota Nomor 08 Tahun 2015 tentang Persyaratan dan Prosedur Pemberian Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek, pemilik angkutan wajib memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Menurut Gandara, Dishub memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administrasi bagi para pemilik angkutan umum dalam kota yang belum memenuhi kewajiban dengan mengirim surat peringatan bertahap sebanyak tiga kali.

Kewajiban yang harus dipenuhi yaitu dengan melengkapi perizinan trayek, kartu pengawasan, pengujian kir dan harus diselesaikan dalam kurun waktu 30 hari, sesuai ketentuan.

Dirinya berharap, para pemilik angkutan maupun badan usaha yang menaungi 377 angkutan memperhatikan masalah ini secara serius. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *