by

Disnaker Depok Sosialisasikan UMSK Tahun 2019

Manto.
Manto.

DepokRayanews.com- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok melakukan sosialisasi Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tahun 2019 menyusul terbitnya keputusan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Nomor 561/Kep.159-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Sektoral Kota Depok Tahun 2019.

“Kami memanggil perusahaan yang berada di bawah asosiasi untuk diberikan sosialisasi agar standar upah minimum bisa diterapkan di masing-masing perusahaan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Manto, Senin (18/03/19).

Terkait besaran kenaikan UMSK, kata Manto, semua tergantung dari kajian sektor unggulannya.

Misalnya, untuk Kota Depok, ada 19 industri sektoral. Yakni, mulai dari industri makanan,  minuman, kosmetik, kimia dasar dan logam.

“Selain itu, kenaikan juga tergantung negosiasi pekerja, penghitungan ekonomi makro dan lainnya. Kenaikannya berbeda-beda, ada yang maksimal delapan persen, ada yang di bawah itu. Beragam,” katanya.

Penetapan UMSK, katanya, sudah melalui beberapa proses kajian. Setelah itu, baru ada kesepakatan antara asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja buruh dari sektor terkait.

“Menurut informasi, baru ada empat kota/kabupaten di Jabar yang sudah menetapkan UMSK, salah satunya Kota Depok. Empat wilayah ini benar-benar mendorong ke Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) kabupaten kota masing-masing. Kemudian, pihak Apindo bernegosiasi dengan pekerja dan buruh. Ini dua poin penting yang mendasari gubernur menetapkan UMSK,” kata Manto.

Melalui kegiatan sosialisasi, Manto berharap masing-masing perusahaan mengetahui besaran UMSK yang harus diberikan kepada pekerja. Sehingga kesejahteraan pekerja dapat terjamin.

“Mudah-mudahan semua perusahaan, bisa menerapkan apa yang sudah disepakati bersama,” kata Manto yang baru beberapa minggu menjabat sebagai Kepala Disnaker. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *