by

Disnaker Klaim 65 Persen Perusahaan di Depok Sudah Bayar THR

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Manto.

Depokrayanews.com- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Manto mengklaim sudah 65 persen perusahaan yang bernaung di bawah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Kota Depok membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

“Alhamdulillah, sejauh ini tidak ada perusahaan yang keberatan atas dikeluarkannya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia. Sudah 65 persen perusahaan yang menunaikan kewajiban untuk membayar THR,” kata Manto kepada wartawan di Depok, Senin 18 Mei 2020.

Menurut Manto, jumlah anggota Apindo di Depok sebanyak 60 perusahaan. Beberapa perusahaan telah membayarkan THR karyawan sejak tanggal 5 Mei 2020. Lebih awal dari aturan pemerintah yang menetapkan batas akhir pembayaran THR, maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum lebaran.

“Memang ada beberapa perusahaan yang sedikit keberatan memberikan THR di tengah pandemi corona, seperti rumah sakit, usaha percetakan dan lain-lain. Namun sesuai SE Kemnaker, perusahaan bisa membayarkan THR secara bertahap atau sesuai perjanjian. Jadi sudah diringankan,” kata mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok itu.

Manto berharap, seluruh perusahaan di Kota Depok yang berjumlah 1.758, bisa memenuhi kewajiban dengan membayar THR sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *