DepokRayanews.com- AS, pemilik wedding organizer Pandamanda, tersangka dugaan penipuan jasa penyelenggaraan membeberkan seluk beluk bisnis yang digelutinya sejak Tahun 2013 lalu di Pancoran Mas, Kota Depok.
“Kami mulai (beroperasi sejak) 2013. Kami sih (kesulitan utama) pasti di SDM,” kata AS kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Rabu 5 Februari 2020.
Penggelapan dana oleh Pandamanda terungkap setelah salah satu klien melapor ke polisi karena pesta pernikahannya tak dilengkapi katering. Padahal dananya sudah ditransfer ke rekening Pandamanda pada Minggu (2/2/2020).
Menurut AS, peristiwa itu jadi kegagalan pertama Pandamanda mengelola dana calon mempelai. Berbeda dengan versi polisi yang menyatakan bahwa Pandamanda mulai limbung pada 2018, sehingga mereka mulai menyunat paket pernikahan yang mestinya diberikan pada klien.
AS mengklaim, kejadian pada Minggu 3 Februari 2020, ketika katering tidak ada di acara pesta pernikahan disebabkan oleh kesalahan manajemen yang berujung keterlambatan pengiriman semata. Mismanajemen tersebut, kata dia, tak terlepas dari sulitnya mengelola SDM.
“Bisa ada klien yang enggak dapat fasilitas kemarin (2 Februari 2020) itu kasusnya juga karena SDM. Kan satu hari itu kami ada 10 (event pernikahan sekaligus),” kata dia. “Jadi kendalanya ya di transportasi, ya secara umum di SDM itu,” imbuh AS.
AS mengaku dibantu sekitar 10 pegawai dalam mengelola Pandamanda. Enam di antaranya adalah pegawai tetap yang tiap bulan ia gaji dengan kisaran Rp 1-1,8 juta. Gaji pegawai itu bisa dibayarkan dari keuntungan Pandamanda. “Keuntungan ada sedikit sih, yang penting kami event-nya jalan dulu saja. Kurang lebih keuntungan per event Rp 5 juta,” kata AS.
Dalam sepekan, AS mengklaim, Pandamanda rata-rata bisa melangsungkan 4 pesta pernikahan sekaligus. Asumsinya, 2 di hari Sabtu dan 2 di hari Minggu. “Sekarang kurang lebih sudah masuk sekitar 50 lebih order sampai Januari 2021. Cuma, ada bulan-bulan yang kosong. Enggak semuanya full,” kata dia.
”Semua rata-rata baru bayar DP (down payment/uang muka). Ada yang Rp 10 juta, ada yang Rp 25 juta. Kami ada uang masuk, kami gunakan untuk operasional. Lalu kami kelola,” ujar dia.
AS ditangkap polisi tak jauh dari kantor Pandamanda pada Senin 3 Februrai 2020. Ia kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diancam kurungan maksimal 4 tahun. (ris/kps)
Comment