by

DKP3 Kota Depok Keluarkan Panduan Pelaksanaan Kurban di Tengah Wabah PMK

DEPOKRAYANEWS.COM- Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok mengeluarkan panduan pelaksanaan kurban di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hal itu untuk menjamin pemotongan hewan sesuai dengan syariat Islam, daging ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal) serta meminimalisir penyebaran PMK.

Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani mengatakan, setidaknya ada empat syarat hewan kurban. Pertama, harus memenuhi syariat Islam. Kedua, hewan sehat dan tidak menunjukan gejala klinis PMK. Keempat memiliki Sertifikat Veteriner (SV) atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan keempat hewan dinyatakan sehat oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang.

Selain itu, ada sejumlah persyaratan tempat penjualan hewan kurban di antaranya mendapatkan persetujuan dari otoritas atau dinas. Memiliki lahan yang cukup dan sesuai dengan jumlah hewan, memiiki pagar atau pembatas, hewan tidak berkeliaran dan mencegah hewan peka lain masuk ke tempat penjualan.

Memiliki fasilitas penampungan limbah, tersedia fasilitas serta bahan untuk pembersihan dan desinfeksi terhadap orang, kendaraan, peralatan, hewan, dan limbah. ”Dan harus menyediakan tempat isolasi hewan terduga PMK atau sakit dan harus ada tempat pemotongan bersyarat untuk hewan yang tidak dapat diobati atau ambruk,” kata Widyati seperti dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, Selasa 14 Juni 2022.

Menurut Widyati, ada beberapa kewajiban panitia kuban yang harus dipenuhi. Seperti mengawasi proses pemotongan hewan kurban, melakukan penangan yang baik terhadap daging, jeroan dan limbah.

Lalu, mendistribusikan daging dan jeroan dalam waktu kurang dari lima jam, melakukan pembersihan dan desinfektan terhadap tempat pemotongan, peralatan dan petugas. Terakhir, melaporkan kepada dinas jika ada hewan yang sakit atau terduga sakit.

Sementara untuk persyaratan tempat pemotongan hewan kurban di luar Rumah Potong Hewan Rumnansia (RPH-R), sama seperti persyaratan tempat penjualan hewan kurban. Namun, dengan tambahan seperti tersedia fasilitas pemotongan hewan yang memenuhi persyaratan hewan sanitasi, tersedia fasilitas air bersih yang mencukupi dan tersedia fasilitas perebusan. (ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *