by

DPR Minta Pelaku Pencabulan Santriwati di Depok Segera Ditangkap

DEPOKRAYANEWS.COM- Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, meminta polisi segera menahan 4 pelaku pencabulan di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Depok secepatnya.

“Saya menerima korban pencabulan atau korban kekerasan seksual dari pondok pesantren Riyadhul Jannah Depok, diantar oleh kuasa hukum. Di mana pelakunya sudah tersangka tapi sampai sekarang belum dilakukan penahanan,” kata Yandri seperti dikutip dari detiknews, Kamis 28 Juli 2022.

Yandri meminta polisi secara serius dan sungguh-sungguh menangani kasus itu dengan segera menangkap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia meminta pihak Polda Metro Jaya dan Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar segera menindaklanjuti kasus ini dengan menangkap pelaku.

“Yang paling bisa ditampakkan keseriusan itu ya Polda Metro Jaya atau Kapolresta Depok harus menahan langsung hari ini atau nanti malam, paling lambat besok, kalau tidak berarti ada sesuatu yang dianggap tidak serius,” kata Yandri.

Wakil Ketua MPR itu meminta para pelaku dihukum mati atau dihukum kebiri. Dia memastikan DPR RI akan mengawal kasus tersebut.

“Kita minta nanti dalam proses hukum kita kawal, tidak hanya dengan KUHP biasa yang hukuman maksimal 20 tahun, tapi harus ada pemberatan, pemberatan itu bisa hukum kebiri atau hukuman mati sehingga tidak ada ruang toleransi kita untuk para pelaku ini seenaknya saja melakukan perbuatan yang tercela apalagi sekali lagi anak di bawah umur,” kata dia.

“Jadi saya minta betul nanti majelis hakim atau jaksa penuntut untuk menuntut secara maksimal ditambah dengan pemberatan. Saya sedih. Sudah anak yatim, yatim piatu, nggak punya ayah, nggak punya ibu, kemudian masa depannya dibegitukan. Karena itu, mesti serius,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini telah menggeledah Pondok Pesantren Riyadhul Jannah di Depok. Penggeledahan dilakukan terkait kasus pencabulan 3 ustaz terhadap sejumlah santriwati.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga ustaz sebagai tersangka. Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus pencabulan terhadap santriwati ini. (ris/detik)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *