by

DPR: Tidak Boleh Ada Perbedaan Kelas Perawatan di RSUD

Depokrayanews.com- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dilarang membedakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat karena RSUD dibiayai Anggaran Penerimaan & Belanja Negara (APBN) yang berasal dari uang masyarakat.

RSUD Kota Depok
Menurut anggota DPR RI, tidak boleh ada perbedaan kelas perawatan di RSUD.
.

“Komisi IX DPR RI meminta seluruh RSUD untuk menghapus pelayanan kesehatan kelas perawatan. Di RSUD tidak boleh ada kelas,” kata Ribka Tjiptaning, anggota Komisi IX DPR, kepada wartawan parlemen, Kamis (4/8).

Pelayanan kelas perawatan yang memunculkan diskriminasi itu, katanya, didapatkan sewaktu kunjungan kerja ke Kabupaten Kulon Progo, Jawa Tengah. Politikus Fraksi PDIP itu mendapati kelas perawatan menyingkirkan pelayanan kesehatan atas warga miskin. Dimana warga miskin dilayani kelas III dan cepat penuh sementara kelas perawatan seringkali kosong.

“Warga miskin menjadi korban pelayanan kelas perawatan. Mereka tidak punya biaya cukup masuk kelas perawatan, sementara kelas III untuk warga miskin terisi penuh.” kata dia.

Yang boleh ada pembedaan di RSUD hanyalah kategori jenis penyakit dimana penyakit menular dilarang bercampur dengan pasien lain. “Ini sudah diatur sesuai Pasal 32 UU nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit.” kata dia. (mad/pkn)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *