by

Dua Bandar Narkoba Dituntut Hukuman Mati di PN Kota Depok

Pengadilan Negeri Kota Depok.

Depokrayanews.com- Dua bandar narkotika jenis sabu seberat 37,9 kg dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Kota Depok. Keduanya adalah Hartono bin Tugimin (45), warga Desa Raga Jaya Citayam dan Faisal bin Usman (47), warga perumahan Mutiara Sentul, Nanggewer, Kabupaten Bogor.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Sofyan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua M.Iqbal Hutabarat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang dilaksanakan melalui teleconference, Kamis 16 April 2020.

[five_sixth]Keduanya didakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I jenis sabu seberat 37,909 Kg yang telah dimasukan dalam 28 bungkus plastik untuk diedarkan di wilayah Kota Depok.

Mereka berdua berhasil diamankan petugas kepolisian sekitar pertengahan Januari 2020 disaat tengah membawa narkotika dengan kendaraan. Setelah ditangkap mereka langsung diamankan pihak kepolisian dan seluruh barang bukti langsung disita petugas. Saat ditangkap keduanya masih berstatus sebagai anggota kepolisian.

Yang memberatkan tuntutan terhadap dua terdakwa, kata JPU Iwan Sofyan, mereka adalah anggota kepolisian yang masih aktif. “Mereka bukan menjadi contoh untuk masyarakat namun malah menjadi bandar dan kurir narkoba,” kata dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit minibus Toyota DK 9210FC, enam buah Handphone berbagai merk, timbangan dan 28 narkotika yang sudah dikemas dalam plastik kecil. Sidang akan dilanjutkan minggu depan untuk menyampaikan pledoi dari kedua terdakwa. (ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *