by

Dubes RI: Visa Rizieq Shihab tidak Diperpanjang Pemerintah Arab Saudi

Depokrayanews.com- Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, memberikan penjelasan terkait rencana kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada 10 November 2020.

Menurut Agus visa Rizieq tidak diperpanjang oleh pemerintah Saudi. Berdasarkan komunikasi Agus dengan Kantor Imigrasi Kerajaan Arab Saudi pada 4 November, KBRI memperoleh lima lembar dokumen keimigrasian yang berisi sejumlah informasi.

Pertama, visa atas nama Mohammad Rizieq Syihab/MRS (sesuai nama yang tertera dalam paspor) tidak diperpanjang oleh pemerintah Arab Saudi. Rizieq hanya diberikan izin tinggal paling lambat sampai 11 November 2020 atau sembilan hari sejak mengurus kepulangan di Kantor Deportasi Syumaisi pada 2 November 2020.

“Visa Rizieq masa berlakunya tetap dianggap berakhir pada tanggal 20 Juli 2018,” ujar Agus Maftuh seperti dilansir Tempo, Jumat 6 November 2020.

Rizieq yang berstatus overstayer tidak mendapat perpanjangan visa, tapi diberi ta’syirat al-khuruj atau visa untuk keluar. “Ini biasa bagi para WNI yang menjalani proses tarhil atau deportasi. Itulah yang dikenal ta’syirat al-khuruj,” ujar Agus.

Berhubung masa pandemi Covid-19, kata Agus, Rizieq tak perlu membayar denda overstay. “Di masa pandemi ini, Saudi mengeluarkan kebijakan untuk menghapus denda bagi para ekspatriat. KBRI beberapa bulan yang lalu mengusahakan pembebasan denda overstay sebesar Rp 23 miliar,” ujar Agus.

Sebelumnya, Rizieq mengumumkan bahwa dirinya akan tiba di Tanah Air pada Selasa, 10 November 2020. Rizieq mengklaim tidak lagi tersangkut masalah pelanggaran overstay dengan visa kunjungan. Dia juga mengancam akan menuntut pejabat yang menyebutnya melakukan pelanggaran yakni overstay.

“Mulai hari ini, siapapun termasuk pejabat Indonesia di dalam maupun luar negeri, kalau ada yang mengatakan saya overstay, akan saya tuntut secara hukum,” ujar Rizieq dalam siaran langsung di Front TV, Rabu, 4 November 2020.

Dubes Agus hanya tertawa mendengar ancaman tersebut. Menurut dia Rizieq telah salah memahami dokumen keimigrasian yang diberikan pemerintah Saudi. “Ha-ha-ha-ha-ha…lucu dan aneh ini, akibat salah dalam memahami teks-teks dokumen. Ya, kami maklumi karena MRS juga belum mengerti ilmu kekonsuleran, termasuk keimigrasian Arab Saudi,” ujar Agus.

“Yang memberikan label overstay atau mutakhallif ziyarah melewati batas masa tinggal itu sistem imigrasi Arab Saudi. Silakan protes kepada Kerajaan Arab Saudi. Bukan kami yang menyematkan label tersebut,” ujar Agus.

Di sistem imigrasi Saudi, ujar Agus, nama Rizieq masih tercatat dalam Sijil al-Mukhalif atau daftar catatan pelanggar undang-undang keimigrasian. “Juga tertulis dengan sangat jelas nama MRS masuk dalam tasjil murahhal daftar orang dideportasi,” ujar Agus.

Agus menampik anggapan bahwa KBRI sengaja tidak mau membantu Rizieq menyelesaikan permasalahannya agar bisa pulang ke Tanah Air. KBRI Riyadh, ujar dia, mempriotaskan penyelesaian HPC (High Profile Case).

“Lagipula, bagaimana KBRI bisa bantu? MRS juga tidak pernah mengadukan ke KBRI Riyadh sejak awal kasusnya bergulir. Pemerintah Indonesia tidak pernah menghalangi kepulangan MRS. Selamat kembali ke Tanah Air, ” ujar Agus.

Sumber:tempo

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *