by

Dukungan Pemerintah Daerah Penting Demi Suksesnya Program JKN-KIS

Forum komunikasi penting dibangun dengan semua pihak terkait agar program JKN-KIS bisa berjalan baik.
Forum komunikasi penting dibangun dengan semua pihak terkait agar program JKN-KIS bisa berjalan baik.

DepokRayanews.com- Program JKN-KIS merupakan salah satu program strategis nasional dalam rangka pembangunan penduduk melalui penyelenggaraan jaminan sosial khususnya di bidang kesehatan.

Program JKN-KIS pertama kali diluncurkan pada 1 Januari 2014. Faktanya kehadiran program ini telah memberikan akses yang lebih besar kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih baik.

BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang bertugas mengelola program JKN-KIS. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Maya Febriyanti Purwandari mengatakan bahwa meskipun BPJS Kesehatan merupakan lembaga pengelola program JKN-KIS, namun program ini merupakan program pemerintah yang harus kita dukung bersama demi suksesnya program ini.

Oleh karena itu sinergi yang baik dengan berbagai pihak perlu terwujud sehingga program JKN-KIS dapat berjalan dengan baik.

Maya mengungkapkan untuk memastikan suksesnya program JKN-KIS khususnya di Kota Depok, maka BPJS Kesehatan Cabang Depok menyelenggarakan kegiatan forum komunikasi dengan para pemangku kepentingan utama Kota Depok.

Forum ini bertujuan untuk tercapainya komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan utama terkait pelaksanaan program JKN-KIS, meliputi penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah, serta perumusan rencana kerjasama yang strategis.

Kemudian tercapai pemahaman yang sama dalam mendukung program JKN-KIS. Serta terwujud partisipasi Pemerintah Daerah dalam mendukung sosialisasi dan fasilitas pendaftaran peserta program JKN-KIS demi tercapainya Universal Health Coverage pada tahun 2019.

“Berdasarkan data BPJS Kesehatan, terdapat sekitar 75 persen penduduk Kota Depok yang telah terdaftar dalam program JKN-KIS. Namun sesuai target pemerintah sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 bahwa paling lambat pada 1 Januari 2019 minimal 95 persen penduduk harus telah terlindungi dalam program JKN-KIS. Hal ini berarti bahwa masih terdapat taget minimal 20 persen penduduk Kota Depok yang harus dikejar dalam waktu sekitar setengah tahun lagi”, kata Maya.

“Dukungan Pemerintah Daerah Kota Depok sangat penting dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan program JKN-KIS di Kota Depok. Paling tidak kami mengharapkan dukungan bagi perluasan cakupan kepesertaan dalam mencapai cakupan semesta, dukungan penerbitan serta penegakan regulasi atas kepatuhan terhadap program JKN-KIS, serta dukungan-dukungan lainnya yang dapat mendukung program JKN-KIS”, kata Maya. (DT/mr)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *