by

Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’

DEPOKRAYANEWS.COM- Masih ingat Edy Mulyadi ? Ya, aktivis politik yang diduga menyebarkan berita bohong ‘Kalimantan tempat jin buang anak’. Kabar itu, dinilai menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Pernyataan kontroversial itu disampaikan Edy saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat) beberapa waktu lalu.

Edy disebut sering mengunggah video berupa opini seputar kebijakan pemerintah pada tahun 2021 di channel Youtube BANG EDY CHANNEL. Opini itu menimbulkan pro dan kontra.

Ada sejumlah konten berita bohong dan menimbulkan keonaran di akun Youtube Edy. Satu di antaranya berjudul ‘Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat’.

Dalam video itu, Edy mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Ia menyebut Kalimantan Timur sebagai tempat ‘jin buang anak’ sehingga aneh jika ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut.

Ia mengatakan segmentasi orang-orang di Kalimantan Timur adalah ‘kuntilanak’ hingga ‘genderuwo’.

Konten lain yang disebut jaksa memenuhi unsur penyebaran berita bohong dan menimbulkan keonaran ialah ‘Indonesia Dijarah, Rakyat Dipaksa Pasrah, Bersuara Risiko Penjara’.

Kini kasus Edy tengah disidangkan di Pengadilan Negeria (PN) Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Edy 4 tahun penjara.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edy Mulyadi selama empat tahun penjara,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 1 September 2022.

Edy dinilai jaksa telah terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *