by

Enam Terdakwa Kasus Jiwasraya Didakwa Rugikan Negara Rp 16,8 Triliun

Sidang kasus Asuransi Jiwasraya

Depokrayanews.com- Enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu 3 Juni 2020.

Enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo. Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

“Memperkaya terdakwa Benny Tjokrosaputro atau orang lain yaitu Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto atau suatu koorporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16.807.283.375.000.000,” kata Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa menyebut Benny telah melakukan kesepakatan kerja sama dengan petinggi PT Asuransi Jiwasraya dalam melakukan transaksi penempatan saham dan reksa dana perusahaan asuransi tahun 2008 sampai 2018. Ternyata kerjasama itu tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Apalagi, kata Jaksa, terdakwa Hendrisman, Hary dan Syahmirwan ketiga petinggi Jiwasraya itu, dianggap melakukan pengelolaan investasi tanpa analisis yang objektif, profesional dan tidak sesuai nota interen kantor pusat. Sehingga, analisis hanya dibuat untuk formalitas.

Ketiga mantan petinggi Jiwasraya tersebut, juga terbukti membeli sejumlah saham perusahaan BJBR, PPRO dan SMBR tanpa mengikuti pedoman investasi yang berlaku. Jaksa menyebut mereka membeli saham melebihi 2,5 persen dari saham perusahaan yang beredar.

Menurut Jaksa, keenam terdakwa ini dan pihak terafiliasi juga telah bekerja sama untuk melakukan transaksi jual-beli saham sejumlah perusahaan dengen tujuan inventarisasi harga. Pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.

Jaksa menyebut Hendrisman bersama-sama Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Benny melalui Joko Hartono mengaturdan mengendalikan 13 Manajer Investasi dengan membentuk produk Reksa Dana khusus untuk PT Asuransi Jiwasraya.

“Itu agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying Reksa Dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto,” ungkap Jaksa

Kemudian, Joko, Benny dan Heru juga turut memberikan sejumlah uang maupun fasilitas dan saham kepada ketiga petinggi Jiwasraya.

Pemberian itu dilakukan terkait pengelolaan investasi saham dan reksadana di perusahaan selama 2008-2018. Mereka merugikan keuangan negara mencapai Rp 16,8 triliun. Jaksa juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dua terdakwa yakni Heru dan Benny.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka didakwa melanggar Pasal 11 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi. Pasal 8 Ayat huruf b dan c, Pasal 11, Pasal 13 Ayat 1, Pasal 14 Ayat 1, Pasal 15 Ayat 1, dan Pasal 20 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 73 1992 tentang Usaha Asuransi. Mereka juga didakwa telah melanggar sejumlah aturan Menteri Keuangan dan aturan internal PT Asuransi Jiwasraya. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *