
Depokrayanews.com- Wakil Ketua DPR RI Bidang Polhukam, Fadli Zon kembali ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR menggantikan Setya Novanto yang mengundurkan diri pada 6 Desember 2017 lalu
Surat pernyataan pengunduran diri Setya Novanto sudah dibacakan dalam rapat paripurna DPR, Senin (11/12/2017).
Rapat pimpinan DPR yang dihadiri Fahri Hamzah, Fadli Zon dan Taufik Kurniawan itu akhirnya menyetujui Fadli Zon sebagai Plt. Agus Hermanto dari Partai Demokrat tidakb hadir karena ada agenda lain.
Fadli Zon menjadi Plt sampai Partai Golkar melalui fraksinya menentukan calon Ketua DPR menjelang tanggal 9 Januari 2018.
“Jadi saya kira demikian supaya tidak ada informasi atau kesimpangsiuran kita menjalankan segala sesuatu berdasarkan amanat dari UU MD3. Dan sifatnya tentu saja untuk menjalankan roda institusi sesuai dengan amanat UU tersebut,” kata Fadli Zon.
Sementara Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menjelaskan supaya terekonstruksi saja apa yang terjadi dan sekarang bagaimana.
Sebab, nanti kalau ada perdebatan tentang pengambilan keputusan di paripurna perlu diketahui bahwa pengunduran diri Ketua DPR itu baru terjadi pada masa libur sekitar Jumat sore.
“Sehingga kita tidak sempat mengadakan rapat membahas surat itu atau malam. Karena mungkin sampainya di DPR itu baru hari Sabtu atau Minggu, sehingga kita tidak bisa mengadakan rapat,” katanya.
Kemudian, kata Fahri, pimpinan mengundang bamus dalam rangka memusyawarahkan itu dan dalam musyawarah itu ada berbagai pandangan yang kemudian disimpulkan bahwa untuk surat masuk di DPP Patai Golkar itu hanya dibacakan dulu di paripurna.
“Selanjutnya, kita melakukan proses atau tindak lanjut bagaimana yang ada dan sebagaimana biasanya,” kata dia. (mad)
Comment