by

Ferdinand Hutahaean Keluar dari Partai Demokrat, Ada Apa ?

Depokrayanews.com- Ferdinand Hutahaean, secara resmi keluar dari Partai Demokrat. Padahal Kepala Biro Energi dan Sumber Daya Mineral DPP Partai Demokrat itu, sering tampil sebagai juru bicara partai besutan Susilo Bambang Yudoyono itu.

“Bahwa benar saya hari ini Ferdinand Hutahaean Kepala Biro Energi dan Sumber Daya Mineral DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 telah mengumumkan secara resmi pengunduran diri saya dari kepengurusan Partai Demokrat,” kata Ferdinand dalam pernyataannya secara virtual kepada Kompas TV, Minggu 11 Oktober 2020.

Pengunduran diri dari kepengurusan itu juga, sekaligus pengunduran diri sebagai kader Partai Demokrat. Ada apa dengan Ferdinand ?

Menurut Ferdinand, dia memutuskan mundur dari Demokrat karena adanya perbedaan prinsip yang sangat mendasar terkait Undang-Undang Cipta Kerja. “Ini adalah puncak dari beberapa perbedaan yang kemarin, terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja,” kata dia.

Ferdinand menyebut ada perbedaan pemahaman antara kepentingan undang-undang ini dengan kepentingan politik. Sehingga dirinya mengambil sikap untuk mengundurkan diri secara resmi dari DPP Partai Demokrat.

Seperti diberitakan, Partai Demokrat melalui fraksinya di DPR menolak dengan tegas Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cipta Kerja) dibawa ke paripurna DPR untuk disahkan.

Penolakan itu ditegaskan oleh anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah.

“Fraksi Demokrat menyatakan menolak pembahasan RUU Cipta Kerja ini. Fraksi Demokrat menilai banyak hal yang harus dibahas kembali secara lebih mendalam dan komprehensif, tidak perlu terburu-buru,” kata Hinca, Sabtu 3 Oktober 2020 lalu.

Fraksi Demokrat memberikan lima catatan penting penolakannya terhadap RUU Cipta Kerja ini. Ketua Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Ossy Dermawan kemudian memaparkan lima catatan tersebut.

Pertama, RUU Cipta Kerja tidak memiliki nilai urgensi dan kegentingan memaksa di tengah krisis pandemi ini.

“Di masa awal pandemi, prioritas utama negara harus diorientasikan pada upaya penanganan pandemi, khususnya menyelamatkan jiwa manusia, memutus rantai penyebaran Covid-19, serta memulihkan ekonomi rakyat,” kata Ossy melalui keterangannya, Minggu 4 Oktober 2020.

Kedua, RUU Cipta Kerja ini membahas secara luas beberapa perubahan UU sekaligus (omnibus law).

Oleh karena itu, dengan besarnya implikasi dari perubahan tersebut, maka perlu dicermati satu per satu, hati-hati, dan lebih mendalam, terutama terkait hal-hal fundamental, yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Apalagi masyarakat sedang sangat membutuhkan keberpihakan dari negara dan pemerintah dalam menghadapi situasi pandemi dewasa ini.

“Tidak bijak jika kita memaksakan proses perumusan aturan perundang-undangan yang sedemikian kompleks ini secara terburu-buru,” ucap Ossy.

Ketiga, harapannya RUU Cipta Kerja ini di satu sisi bisa mendorong investasi dan menggerakkan perekonomian nasional. Namun di sisi lain, hak dan kepentingan kaum pekerja tidak boleh diabaikan apalagi dipinggirkan.

“Tetapi, RUU ini justru berpotensi meminggirkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja di negeri kita. Sejumlah pemangkasan aturan perizinan, penanaman modal, ketenagakerjaan dan lain-lain, yang diatasnamakan sebagai bentuk reformasi birokrasi dan peningkatan efektivitas tata kelola pemerintahan, justru berpotensi menjadi hambatan bagi hadirnya pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan (growth with equity),” katanya.

Keempat, Partai Demokrat memandang RUU Cipta Kerja telah mencerminkan bergesernya semangat Pancasila, utamanya sila keadilan sosial (social justice) ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neo-liberalistik.

“Sehingga kita perlu bertanya, apakah RUU Ciptaker ini masih mengandung prinsip-prinsip keadilan sosial (social justice) tersebut sesuai yang diamanahkan oleh para founding fathers kita?” ujarnya.

Kelima, Partai Demokrat memandang selain cacat substansi, RUU Cipta Kerja ini juga cacat prosedur.

Fraksi Partai Demokrat menilai, proses pembahasan hal-hal krusial dalam RUU Ciptaker ini kurang transparan dan akuntabel.

“Pembahasan RUU Ciptaker ini tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja dan jaringan civil society yang akan menjaga ekosistem ekonomi dan keseimbangan relasi Tripartit, antara pengusaha, pekerja dan pemerintah,” kata Ossy. (mad/ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *