by

Ferdy Sambo Mengaku Bunuh Brigadir J karena Istrinya Dilecehkan

Berdasarkan pengakuannya, Ferdy Sambo memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk merencanakan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

DEPOKRAYANEWS.COM- Timsus Polri melakukan pemeriksaan perdana terhadap Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis 11 Agustus 2022.

Kepada Timsus Polri yang sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Irjen Ferdy Sambo mengaku sangat marah saat mendengar laporan dari istrinya, Putri Candrawathi mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang dari almarhum Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Berdasarkan pengakuannya, Ferdy Sambo memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk merencanakan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

“FS (Ferdy Sambo) memanggil RE (Bharada E) dan RR (Bripka RR) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua,” kata Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian, usai melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo, Kamis 11 Agustus 2022 malam.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus lalu. Penetapan tersangka diumumkan langsung di Mabes Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menyebut Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas. Kemudian, Sambo menggunakan pistol Brigadir J untuk ditembak ke dinding agar seolah menciptakan kesan baku tembak.

Atas hal ini Sambo dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Penyidik menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam keterangan resmi Mabes Polri, Selasa (9/8).

Total ada empat tersangka di kasus ini yakni Ferdy Sambo, Bharada E, KM, dan Bripka RR. (mad/ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *