
Depokrayanews.com- Ketua KPK Firli Bahuri, pada hari Selasa 25 Agustus 2020 menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan (Dewas) KPK atas tuduhan melanggar etik terkait bergaya hidup mewah. Firli telah menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, pada Juni 2020 lalu.
Alhasil, banyak yang penasaran harta kekayaan Firli Bahuri. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli yang diunggah di situs e-LHKPN, tercantum Firli memiliki kekayaan sebesar Rp 18 miliar atau tepatnya Rp 18.193.941.265.
Firli terakhir menyampaikan laporan kekayaannya pada 18 Februari 2020 atas jabatannya sebagai Ketua KPK. Adapun kekayaan terbesar Firli berasal dari delapan bidang lahan dan bangunan yang tersebar di Bandar Lampung dan Bekasi senilai total Rp 10,4 miliar atau Rp10.443.500.000.
Satu diantara tanah dan bangunan yang berada di Bekasi merupakan warisan dengan nilai Rp 2,4 miliar. Sisanya adalah tanah hasil sendiri. Sementara tanah termahal yang dimiliki Firli berada di Bekasi dengan nilai Rp 2,7 miliar.
Firli juga tercatat memiliki empat unit mobil dan dua unit sepeda motor. Total aset dari alat transportasi tersebut mencapai Rp 1,17 miliar alias Rp1.174.417.000.
Mobil yang dimiliki Firli ialah Toyota LC Rado 27AT tahun 2010, Toyota Corolla Altis tahun 2008, Toyota Innova Venturrer 2.0 AT tahun 2019, dan Toyota Fortuner tahun 2018. Sementara dua motor tersebut adalah Vario tahun 2007 dan Yamaha N-Max tahun 2016,
Selain itu, Firli tercatat memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 6,5 miliar atau tepatnya Rp 6.576.024.265. Firli tidak tercatat memiliki surat berharga, harta bergerak lain ataupun utang.
Sehingga total kekayaan bersihnya tetap Rp 18,1 miliar. Sementara itu, sebelum menjadi Ketua KPK, Firli pernah menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Kala itu, ia tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 18,2 miliar atau persisnya Rp 18.226.424.386 saat menjabat pada 2018
Lalu, saat menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat pada 2017, harta Firli mencapai Rp 18,3 miliar atau persisnya Rp 18.382.311.77.
Sebelumnya, Firli mengatakan bahwa gaji yang diperolehnya cukup untuk membayar sewa helikopter untuk perjalanan pribadinya, ia membantah sewa helikopter itu hasil gratifikasi.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Integritas’ pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau ‘Kepemimpinan’ pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Sumber:wartaekonomi.co.id
Comment