by

Gedung DPR Dijual di Online Shop, Ini Tanggapan Sekjen

Gedung DPR/MPR

Depokrayanews.com- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar meminta aparat kepolisian menindak tegas orang yang menjual Gedung DPR dengan harga mulai dari Rp 2.500 di situs penjualan atau online shop, seperti Tokopedia dan Bukalapak.

Secara tegas Indra menyebut lelucon semacam itu tidak patut karena Gedung DPR merupakan barang milik negara (BMN).

“Menurut saya, kepolisian juga harus mengambil tindak tegas. Ini kan BMN negara. Jadi joke-joke semacam itu saya kira tidak pada tempatnya,” kata Indra kepada wartawan, Rabu 7 Oktober 2020.

Meski mendesak polisi, tapi Indra tidak akan membuat laporan polisi. Indra juga mengaku tidak akan mempersoalkan penjualan tersebut.

Menurutnya, penjualan Gedung DPR itu sebagai dari lelucon yang merupakan bagian dari pendewasaan masyarakat Indonesia.

Lelucon seperti itu, kata dia, tidak lazim untuk dipersoalkan. Ia menyerahkan hal tersebut ke Kementerian Keuangan dan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti lebih jauh.

Seperti diberitakan, Gedung DPR diklaim dijual mulai Rp 2.500 dalam perdagangan elektronik di online shop atau market place e-commerce, seperti Tokopedia dan Bukalapak. Penjualan ditawarkan oleh banyak pihak sebagai protes kepada badan legislatif karena menyepakati Omnibus Law UU Cipta Kerja. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *