by

Gelar Arak-arakan ke Kantor KPU, Bupati Karawang ‘Disemprot’ Mendagri

Bupati Karawang,dr. Cellica Nurrachadiana

Depokrayanews.com- Gara-gara menggelar arak-arakan massa saat melakukan pendaftaran calon bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020, Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana ditegur Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Mendagri dalam rilisnya terkait teguran tertulis itu, di Jakarta, Sabtu, 5 September 2020, menyatakan Bupati Karawang itu selaku bakal pasangan calon dinilai telah menimbulkan kerumunan massa dengan arak-arakan massa.

“Dan hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah ‘Coronavirus Disease 2019’ (COVID-19),” kata Mendagri dalam teguran tertulis-nya.
Ads by Kiosked

Baca juga : Putri Ma’ruf Amin Siti Nur Azizah Daftar Pilkada Tangsel ke KPU

Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi di antaranya menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bila dikaitkan dengan aturan lain, tentu hal tersebut berhubungan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar percepatan penanganan Covid-19.

“Pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum,” tuturnya.

Mengingat di tengah pandemi Covid-19, Mendagri menyatakan pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 harus berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam COVID -19.

Mendagri juga menyampaikan saat ini telah ditetapkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk mengoptimalkan upaya pencegahan.

“Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-19 di seluruh Indonesia,” ucap Mendagri.

Oleh karena itu, Mendagri meminta Gubernur Jawa Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada Cellica Nurrachadiana selaku Bupati Karawang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama,” ujarnya menegaskan. (antara)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *