Depokrayanews.com- Suganda, Lurah Pancoranmas, Kecamatan Pancoramas, Kota Depok resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan saat menggelar hajatan pernikahan putrinya di Gang H Syuair, RT01/RW02 Kelurahan Mampang, Kota Depok.
Kepala Kejari Kota Depok Sri Kuncoro dalam keterangan persnya yang disampaikan secara virtual, Selasa 6 Juli 2021, mengatakan bahwa Kejari Kota Depok telah menerima SPDP Nomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim Polres Metro Depok atas nama tersangka Suganda.
Penetapan Suganda sebagai tersangka ditandai dengan diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Metro Depok kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Menurut Sri Kuncoro, Lurah Pancoranmas dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau pasal 212 dan 216 KUHP. Suganda ditetapkan tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan, kerumunan masyarakat, dan/atau tidak mematuhi perintah atau permintaan yang dilakukan undang-undang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 UU No. 4/1984 dan/atau pasal 212 dan 216 KUHP.
Setelah menerima SPDP, Kajari Depok akan segera menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara ini. “Kami segera berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Depok,” kata Kajari.
Ia menyebutkan ada lima JPU yang akan menangani perkara ini, yaitu Kasie Pidum Arief sebagai ketua tim, bersama Ivan, Ardhi, Bungo, dan Charles.Sri Kuncoro mengatakan bahwa pihaknya akan menggunakan acara pemeriksaan singkat sebagaimana diatur dalam Pasal 203 KUHAP.
Di tempat terpisah, Suganda mengatakan hajatan putri pertamanya itu sudah mematuhi protokol kesehatan. Suganda mengklaim pesta pernikahan itu penerapan prokes, bahkan tamu yang hadir dibatasi 30 orang.
Proses akad nikah pada hari Sabtu 3 Juli 2021 itu, kata dia, berjalan dengan lancar dan dihadiri sebanyak 30 orang keluarga inti, atau sesuai dengan aturan yang ada. Akad nikah pada pukul 10.30 WIB resepsi pernikahan dilangsungkan pada selepas dzuhur pukul 12.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB. (ris)
Comment