by

Gojek PHK 430 Karyawan, Ini Kompensasi yang Diberikan

Gojek

Depokrayanews.com- Perusahaan transportasi dan layanan berbasis online, Gojek, mengumumkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 430 karyawannya, atau sekitar 9 persen dari total jumlah karyawannya.

“Sebagian besar berasal dari divisi yang terkait dengan GoLife dan GoFood Festival. Ini merupakan bagian dari evaluasi terhadap struktur perusahaan secara keseluruhan,” kata Kevin Aluwi, Co-CEO Gojek melalui keterangan resminya yang diterima Selasa 23 Juni 2020.

Keputusan tersebut seiring dengan akan dihentikannya layanan GoLife yang meliputi GoMassage, GoClean, dan GoFood Festival karena dampak pandemi Covid-19 selama beberapa bulan terakhir.

Perusahaan dengan 4.000 karyawan ini mengaku penutupan layanan tersebut akan berdampak pada mitra GoLife. Sebagai gantinya, mereka mengklaim akan memberi program peningkatan keterampilan dan dana tunai untuk mitra aktifnya.

“Kami memohon maaf kali ini telah mengecewakan kalian. Kami sangat berterima kasih bahwa kalian telah memberikan kontribusi berarti bagi kesuksesan Gojek selama bertahun-tahun. Kalian telah menjadi bagian yang bernilai dari sejarah dan perjalanan Gojek,” kata Kevin Aluwi.

Sementara itu, Andre Soelistyo, rekan duet Kevin dalam mempimpin perusahaan transportasi online itu mengaku tidak cukup mengantisipasi adanya penurunan yang diakibatkan oleh pandemi.

“Kepada kalian yang akan meninggalkan Gojek, saya tahu bahwa keputusan ini menyebabkan kesedihan, kemarahan dan kekecewaan. Jika kalian mengizinkan saya untuk meminta satu hal kepada kalian, saya meminta janganlah kalian kehilangan rasa cinta terhadap Gojek,” kata Andre.

Karyawan Gojek yang terdampak dengan keputusan ini akan mendapat benefit termasuk pesangon di atas standar yang ditetapkan pemerintah. Berikut adalah dukungan perusahaan bagi karyawan yang terdampak:

1. Pesangon: Karyawan Gojek yang terdampak akan menerima pesangon berupa minimum gaji 4 pekan ditambah tambahan 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.

2. Pembayaran gaji selama periode pemberitahuan: Karyawan yang terdampak tidak diwajibkan untuk bekerja saat sudah memasuki periode pemberitahuan, supaya karyawan dapat fokus memikirkan mengenai rencana mereka di masa mendatang. Namun, Gojek mengklaim tetap akan membayar gaji mereka secara penuh.

3. Equity arrangement: Masa tunggu (annual cliff) bagi karyawan yang memiliki hak kepemilikan saham akan dihapus, sehingga karyawan yang meninggalkan Gojek dapat memiliki saham di perusahaan yang telah mereka bangun.

4. Pembayaran cuti tahunan dan hak lainnya: Gojek akan membayarkan cuti tahunan yang tidak digunakan, selain juga hak-hak lainnya termasuk cuti melahirkan.

5. Perpanjangan asuransi kesehatan: Gojek juga akan memperpanjang skema asuransi kesehatan bagi karyawan yang terdampak dan juga bagi keluarga mereka, hingga 31 Desember 2020.

6. Perlengkapan: Karyawan dapat tetap memiliki laptop mereka untuk membantu mencari peluang lain.

7. Perpanjangan program bantuan karyawan: Gojek akan memperpanjang masa dukungan kami, mencakup program layanan kesehatan mental, finansial, dan konsultasi lainnya selama tiga bulan ke depan untuk membantu menjaga kondisi emosional dan psikologis karyawan yang terdampak.

8. Program outplacement: Gojek memberikan program outplacement yang akan membantu setiap orang untuk mencari pekerjaan.
(mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *