by

Gubernur DKI Izinkan Acara Resepsi Pernikahan. Ini Ketentuannya

Depokrayanews.com- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengizinkan aktivitas dalam ruangan atau indoor di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seperti menonton di biskop sampai acara akad nikah.

“Aktivitas indoor dengan pengaturan duduk secara ketat. Misalnya meeting, workshop, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan dan lain-lain, sudah bisa dilaksanakan,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu 11 Oktober 2020.

Hanya saja kapasitas tempat pariwisata indoor dikurangi hingga 25 persen. Jarak antara tempat duduk pengunjung harus minimal 1,5 meter. Peserta juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalu-lalang.

Selain itu, acara seperti resepsi dan upacara pernikahan lainnya tidak boleh menyediakan acara makan prasmanan. Peralatan makan pun juga harus disterilisasi. Petugas harus memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Namun untuk bisa mendapatkan izin beroperasi dan mengadakan acara, pihak pengelola atau penyelenggara wajib mengajukan izin terlebih dahulu kepada Pemprov DKI. Jika diizinkan, maka baru boleh diadakan. Permohonan dilakukan oleh pengelola gedung. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *