by

Gubernur DKI Tidak Ingin Melakukan Razia Terhadap Pendatang Baru

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

DepokRayanews.com- Gubernur DKI Anies Baswedan tidak akan menggelar operasi yustisi terhadap pendatang baru yang masuk wilayah DKI Jakarta pasca lebaran, seperti yang pernah dilakukan sebelumnya.

“Kami enggak menggelar operasi-operasi di terminal dan stasiun. Apalagi orang diperiksa, digelandang ditanyain punya KTP DKI apa tidak. Seakan-akan yang KTP luar Jakarta seperti warga negara kelas dua,” kata Anies di Balaikota, Rabu (12/6/2019)

Secara tegas Anie menyebut tradisi itu tidak layak dilakukan karena yang menjadi sasaran biasanya rakyat kecil dengan modal terbatas. Anies ingin ada perlakuan setara terhadap mereka.

“Bukan berarti Pemprov DKI Jakarta mengundang orang datang ke ibukota, tidak. Kami hanya menerapkan kesetaraan seperti kota lain,” kata dia.

Menurut dia, siapapun bisa datang untuk mengadu nasib ke kota mana saja, termasuk Jakarta. Dia meyakini sebagian besar warga Jakarta saat ini dulunya juga pendatang. “Jangan sampai kita ingin hidup lebih baik. Tapi, enggak ingin orang lain ngikutin jejak yang kita kerjakan,” kata dia. Namun demikian, Anies berharap warga yang datang sebaiknya bawa surat sehingga pencatatan berlangsung baik.

Apa yang diucapkan Anies berbeda dengan praktek di lapangan. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat misalnya, mulai 14 Juni akan mendata pendatang baru di delapan kecamatan. Pasca pendataan, petugas akan menggelar pembinaan kependudukan (Biduk).

“Kami akan mendata para pendatang dari berbagai daerah mulai 14 Juni-24 Juni serentak di delapan kecamatan,” kata Kasudin Dukcapil Jakarta Barat, Rosyik Muhamad.

Sudin Dukcapil Jakarta Barat sudah mensosialisasikan ke warga di 56 kelurahan melalui Kasatpel Dukcapil setempat. serta berkoordinasi dengan seluruh lurah, camat dan pengurus RT/RW. Lurah akan menerbitkan surat kepada Ketua RT/RW untuk pendataan warga baru.

Pendataan terhadap warga pendatang yang bermukim di kelurahan, akan ditangani Kasatpel Dukcapil bersama operator. “Melalui pendataan akan diperoleh database terkait pendatang dari daerah pasca Lebaran,” kata Rosyik.

Berbekal database tersebut, kata Rosyik, selanjutnya pihaknya akan menerbitkan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) melalui Biduk pada 26 Juni mendatang. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *