Depokrayanews.com- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengimbau semua Bupati dan Walikota di Sumatera Barat menutup objek wisata di daerah masing-masing selama 4 hari mulai 31 Januari 2020 hingga 3 Januari 2021.
Hal itu dilakukan untuk memutus rantai Covid-19 dan terjadinya claster baru saat pergantian tahun 2020 ke 2021.
Himbauan ini tertuang dalam Surat Ederan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 06/ED/GSB-2020 tertanggal 29 Desember 2020, Tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Libur Tahun Baru 2021.
Surat edaran itu langsung direspon beberapa bupati dan walikota yang punya objek wisata yang memiliki daya tarik dengan mengeluarkan surat edaran kepada instansi terkait. (adt)
Comment