by

Gugatan Jemaah Korban First Travel Ditolak PN Kota Depok

Jemaah korban First Travel.

DepokRayanews.com- Jemaah korban First Travel kecewa karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak gugatan perdata mereka dalam sidang yang digelar pada Senin (2/12/2019).

Meski begitu, PN Depok mempersilakan para pihak yang tidak menerima putusan tersebut untuk melakukan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan ditetapkan.

“Bagi para pihak yang tidak menerima putusan tersebut bisa banding dalam waktu 14 hari,” kata Humas PN Depok Nanang pada Senin (2/12/2019).

Nanang mengemukakan gugatan tersebut ditolak oleh dua hakim anggota PN Depok, sedangkan hakim ketua menerima. Penolakan terjadi karena hakim anggota berbeda pendapat dengan hakim ketua.

“Intinya, ditolak jadi hakim anggota berbeda pendapat dengan ketua majelis, tapi amarnya dalam eksepsi menolak seluruhnya.”

Menurut Nanang, putusan Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi mengajukan perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Sehingga, keputusan tidak bulat atau musyawarahnya ada perbedaan pendapat dari perkara tersebut.

Untuk diketahui, alasan majelis hakim menolak gugatan perdata tersebut, lantaran nominal gugatan tidak sesuai dengan pembuktian atau fakta-fakta selama proses persidangan.

“Menimbang bahwa para penggugat mendalilkan dalam gugatan mengalami kerugian total Rp 49 miliar tapi ternyata setelah dijumlahkan seluruhnya, ternyata bukti-bukti yang diajukan penggugat hanya sebesar Rp 1 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi.

Usai sidang tersebut, puluhan calon jemaah korban penipuan First Travel yang berada di dalam ruang sidang berteriak takbir dan ucapan lainnya.

“Inalillahi wa inalillahi rojiun. Keadilan di Indonesia telah mati,” teriak sejumlah korban calon jemaah.

Mendapatkan hasil keputusan itu, para korban jemaah First Travel yang hadiri saat itu tidak menerima dan kecewa.

“Kita akan gugat lagi. Tapi tunggu para jemaah lainnya untuk bermusyawarah. Saya tidak puas dan kecewa,” kata seorang jemaah First Travel Arif. (ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *