by

Gugatan soal Batas Usia Capres Cawapres Baru Berlaku di Pilpres 2029

Depokrayanews.com- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut gugatan terbaru soal batas usia capres-cawapres baru akan berlaku pada Pilpres 2029. Artinya aturan main Pilpres 2024 menggunakan UU Pemilu yang telah diubah dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

”Iidak ada lagi perubahan yang bisa dilakukan. Kalau misalnya diubah melalui putusan MK, maka akan berlaku untuk pertandingan berikutnya, 2029. Kalau yang sekarang ini sudah jalan pertandingannya,” kata Jimly dalam sidang putusan MKMK di Jakarta, Selasa 7 November 2023.

Menurut Jimly, putusan MK bisa diubah melalui putusan MK lainnya. Hal itu bisa dimulai dengan pengajuan uji materi baru.

Ia mengapresiasi langkah sejumlah mahasiswa yang menggugat kembali batas usia capres-cawapres. Namun, ia menyebut dampak putusan itu tak bisa berlaku di pilpres kali ini. “Inisiatif mahasiswa kreatif dia dan itu boleh. Namun, tentu saja permainan sudah jalan,” kata dia.

Sebelumnya, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana mengajukan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Brahma meminta hanya orang di bawah usia 40 tahun yang sudah menjabat gubernur yang bisa ikut pilpres.

Pada putusan sebelumnya, MK memperbolehkan orang berusia di bawah 40 tahun ikut pilpres asal sudah menjabat kepala daerah, baik gubernur, bupati, atau wali kota.

MK akan menggelar sidang perdana gugatan yang teregister dengan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 pada Rabu 8 November 2023 besok pukul 13.30 WIB.

MKMK pun sepakat bahwa Anwar Usman tak boleh menangani perkara gugatan tersebut. Anwar telah dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan dicopot dari posisi ketua MK. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *