by

Haji Furoda, Naik Haji Tanpa Antre Apa Bisa ?

DEPOKRAYANEWS.COM- Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan 46 calon haji furoda dari Indonesia dipulangkan karena ditolak Pemerintah Arab Saudi lantaran menggunakan visa tidak resmi. Mereka disebut memakai visa furoda. Apa itu haji furoda?

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram, namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)

“Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali,” kata Hilman di Mekkah, Sabtu 2 Juli 2022.

Menurut Hilman, saat ini ada sekitar 1.600-1.700 calon haji dengan visa mujamalah atau haji furoda yang terlapor ke Kemenag.

Apa itu haji furoda ?
Mengacu pada UU No.8 tahun 2019, tentang penyelanggaraan Haji dan Umroh, Haji Furoda, yaitu Visa Haji yang kuotanya langsung dari pemerintah Arab Saudi tanpa bergantung dengan kuota resmi pemerintah. Visa haji furoda disebut juga sebagai visa mujamalah atau haji tanpa antre.

Hilman mengatakan Kemenag tidak secara langsung mengelola calon haji dengan visa mujamalah karena merupakan hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik dan lainnya.

“Masyarakat harus paham Kemenag tidak mengelola visa tersebut, kami berdasarkan mandat undang-undang hanya mengelola jemaah haji reguler dan khusus,” kata Hilman.

Mengutip berbagai sumber visa haji furoda atau haji mujamalah adalah sebutan untuk program haji legal di luar kuota haji Pemerintah Indonesia. Calon haji yang menggunakan visa furoda ini berarti mendapatkan undangan dari Kerajaan Arab Saudi untuk bisa berhaji. Dengan kata lain, Haji Mujamalah, Haji Furoda sering dikenal dengan Haji Undangan.

Mengutip Simlitbangdiklat Kemenang, jemaah haji jalur haji furoda itu bisa disebut haji mandiri yang dikelola oleh travel haji resmi atau tidak resmi (berijin) atau yayasan yang memiliki afiliasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, atau bisa juga perorangan. Sifat jalur haji dengan visa furoda adalah resmi dan legal dalam perspektif aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi.

Visa haji undangan kerajaan ada 2 macam. Visa haji furoda yang diberikan kepada para calon jamaah secara umum seluruh negara dan visa undangan yang benar-benar khusus untuk tamu istimewa.

Untuk Visa Furoda, jemaah harus membayar paket programnya seperti halnya jika kita mengikuti program Haji Reguler dan Haji Plus dengan kuota pemerintah. Sementara untuk visa haji undangan kerajaan khusus tamu istimewa, visa nya gratis.

Segalanya ditanggung oleh pemerintah kerajaan Arab Saudi. Namun, hanya orang-orang tertentu yang diberikan keistimewaan oleh pemerintah kerajaan yang mendapatkan visa undangan kerajaan ini.

Hanya saja, meski tak perlu antre seperti calon haji dengan visa lainnya, calon haji dengan visa furoda ini juga tak bisa berangkat sembarangan.

Sesuai dengan UU tersebut, untuk mengatur hal-hal yang tidak digunakan, warga negara Indonesia yang melaksanakan haji dengan visa haji mujamalah harus berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau perusahaan travel yang telah terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia.

Regulasi juga mengatur keharusan PIHK untuk melaporkan keberangkatan jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah kepada Menteri Agama.

“Ayat (2) pasal 18 mengatur, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” kata Hilman.

Bagi calon haji ada baiknya untuk berhati-hati memilih penyelenggara haji agar ibadah mabrur. (mad/cnn)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *