by

Hari Ini Disdukcapil Depok Lakukan Perekaman E-KTP Serentak di 63 Kelurahan

Diarmansyah,  Kabid Pendaftaran Penduduk Kota Depok.
Diarmansyah, Kabid Pendaftaran Penduduk Kota Depok.

DepokRayanews.com- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Kamis (27/12/2018) hari ini akan melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) secara serentak di 63 kelurahan.

Perekaman bagi pemilih pemula yakni yang baru masuk usia 17 tahun itu dilaksanakan mulai pukul 08.00 wib sampai 20.00 wib.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Kota Depok, Diarmansyah mengatakan, perekaman secara serentak ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Nomor 471.13/24150/Dukcapil tanggal 17 Desember 2018.

Kemendagri menginstruksikan agar semua daerah melakukan pelayanan jemput bola perekaman e-KTP serentak secara nasional, terutama untuk pemilih pemula.

“Sebenarnya perekaman ini dilakukan ke setiap sekolah, tetapi karena bertepatan dengan libur sekolah, maka kami alihkan ke kelurahan setempat,” kata Diarmansyah, Kamis (27/12/2018).

Meskipun program ini khusus bagi anak berusia 17 tahun, tapi kalau ada masyarakat umum ingin merekam, tetap akan dilayani. Syaratnya dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Menurut Diar, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada semua lurah agar menginformasikan program khusus ini kepada masyarakat.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang belum merekam supaya memanfaatkan kesempatan ini. Sebab, bagi warga yang berusia 23 tahun ke atas, tapi belum juga merekam hingga 31 Desember 2018, maka datanya akan diblokir,” tegas Diar. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *