DepokRayanews.com- Politikus PDIP, Harun Masiku (HAR), tersangka kasus suap proses pergantian antar waktu (PAW) yang melibatkan komisioner KUP, Wahyu Setiawan, ternyata sudah keluar dari Indonesia menuju Singapura pada Senin 6 Januari 2020, atau 2 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
“Tercatat tanggal 6 Januari keluar Indonesia menuju Singapura,” ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang di Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. Karena sudah berada di luar negeri, pihak Imigrasi belum mengeluarkan surat pencekalan untuk Harun. Namun, kata Arvin, KPK sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi terkait pencarian terhadap Harun.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi, Harun sudah berada di luar negeri sebelum KPK melakukan tangkap tangan. Ghufron menuturkan, sejak kemarin, lembaga antirasuah berkoordinasi dengan Kemenkumham terkait hal ini. KPK juga terus mengimbau agar Harun segera menyerahkan diri.
Nurul menyatakan, KPK berencana memasukkan kader PDIP itu dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kami telah mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap ke KPK. Kalaupun tidak (kooperatif), nanti kita akan tetap cari dan kita masukkan dalam DPO,” kata Ghufron.
Nurul mengungkapkan, pencekalan terhadap Harun Masiku belum dilakukan karena yang bersangkutan sudah berada di luar negeri. Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh membenarkan bahwa sampai saat ini belum ada permohonan pencekalan untuk Harun Masiku. “Belum ada,” kata Ahmad.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku, serta seorang dari pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
Dalam kasus tersebut, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan dengan total delapan orang pada Rabu (8/1) hingga Kamis (9/1) di Jakarta, Depok, dan Banyumas. Dari delapan orang tersebut, tidak ada nama Harun. (red/rol)
Comment