by

Hasil Hitungan BPK, Kerugian ASABRI Akibat Korupsi Capai Rp 22,78 Triliun

Depokrayanew.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang nilainya fantastis.

“Kerugian keuangan negara Rp 22,78 triliun. Ada sedikit pergeseran dari perkiraan dan perhitungan awal,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Senin 31 Mei 2021.

Laporan hasil perhitungan telah diserahkan langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kejaksaan Agung sejak Kamis 27 Mei 2021.

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengatakan bahwa kerugian keuangan negara tersebut merupakan nilai pasti yang telah dirampungkan oleh pihaknya sebagai auditor negara. “Bahasa hukumnya, angka yang nyata dan pasti jumlahnya,” kata Agung.

Menurut Agung, dalam laporan itu, pihaknya turut menyertakan konstruksi dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam kasus ASABRI. Kata dia, perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana investasi dan keuangan.

Agung menyatakan, telah terjadi kesepakatan pengaturan penempatan dana investasi pada PT ASABRI (Persero) dalam periode 2012-2019 yang melanggar hukum.

“Adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi. Dilakukan secara melanggar hukum pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana,” kata dia.

Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi itu yakni, mantan Direktur Utama PT ASABRI Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri; Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja; Heru Hidayat; dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro.

Kemudian, Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar; Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi; Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono; mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi; serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *