by

Hotel dan Restoran Wajib Memilah Sampah

Hotel, restoran dan rumah makan wajib memilah sampah.
Hotel, restoran dan rumah makan wajib memilah sampah.

Depokrayanews.com- Pengelola hotel, restoran dan rumah makan wajib melakukan pemilahan sampah sebelum dibuang ke unit pengolahan sampah (UPS) terdekat

“Seluruh rumah makan, rstoran dan hotel yang ada di Kota Depok, wajib melakukan pemilahan sampah sebelum dibuang,” kata Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Kusumo di Depok, Rabu (1/11/2017).

Pemilahan sampah restoran, rumah makan dan hotel itu akan berpengaruh pada volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA), Cipayung.

Menurut Kusumo, sampah yang terkumpul akan diolah ke Unit Pengolahan Sampah (UPS) terdekat dan residu akan dibuang ke TPA.

DLHK akan memberikan peringatan kepada hotel restoran dan rumah makan yang tidak melakukan pemilhan sampah,

Menurut Kusumo. pihaknya masih terus memberikan sosialisasi pemilahan sampah secara masif, baik kepada masyarakat maupun kepada industri yang menghasilkan sampah.

“Ke depan akan kita terapkan sanksi, jika pelaku usaha tidak memilah maka sampah tidak akan diangkut. Namun, saat ini masih dalam tahap sosialisasi,” kata dia.

Namun demikian, Kusumo mengakui sejumlah rumah makan, restoran dan hotel sudah melakukan pemilahan sampah antara lain, Hotel Bumi Wiyata, Margocity, Ayam Bakar Christina, Rumah Makan Mang Kabayan, Mie Ayam Berkat, Harvest, Rumah Makan Ampera, dan sebagainya.

“Hampir semua hotel, restoran dan rumah makan di Jalan Margonda sudah melakukan pemilahan sampah,,” kata Kusumo. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *