by

Hotman Paris Hutapea Dilaporkan ke Polisi Terkait Konten Asusila

DEPOKRAYANEWS.COM- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran konten asusila di media sosial. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/1698/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 2 April 2022.

Hotman dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila seperti diatur dalam Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Yang menarik, laporan itu disampaikan oleh rekannya sesama pengacara yakni Razman Arif Nasution.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan membenarkan adanya laporan itu dan kini tengah didalami oleh penyidik.

“Laporannya ada, sudah diterima Polda tanggal 2 April,” kata Zulpan kepada wartawan, Minggu 3 April 2022. Zulpan menyebut laporan tersebut soal UU ITE. “Menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila,” kata Zulpan singkat.

Penyidik akan memanggil pihak pelapor terlebih dahulu untuk dimintai klarifikasi atas laporannya yang dibuatnya.

Setelah itu, penyidik akan memanggil Hotman selaku terlapor untuk dimintai keterangan. Namun, belum diketahui kapan pemanggilan terhadap Hotman bakal dilayangkan.

“Iya dong (Hotman akan dipanggil) untuk klarifikasi dulu kan. Akan ada itu pemanggilan ke Hotman,” ujarnya. (ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *