by

Hotman Sebut Kubu 01 dan 03 Ajukan Gugatan Super Cengeng ke MK

Depokrayanews.com- Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea menilai, gugatan yang dilayangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03, Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK) “super-super cengeng“.

Pasalnya, kedua kontestan itu setelah kalah Pilpres 2024 meminta MK mendiskualifikasi Gibran atau Prabowo-Gibran yang merupakan pemenang. Hotman menjelaskan, dalam hukum dikenal asas tindakan atau perbuatan merupakan pengakuan.

Adapun kubu 01 dan 03 sudah dua kali mengakui keabsahan pencalonan Gibran ataupun Prabowo-Gibran. Pertama, ketika pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bersama Prabowo-Gibran mengikuti acara pengundian nomor urut di Kantor KPU RI.

Ketika itu, kata Hotman, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak sama sekali protes atas keabsahan pencalonan Gibran. Kedua, Muhaimin dan Mahfud menghadapi Gibran dalam debat cawapres resmi yang diselenggarakan KPU.

Ketika itu, Muhaimin dan Mahfud juga tidak protes atas pencalonan Gibran. “Sekarang kok KPU dipermasalahkan? Itu benar-benar permohonan yang super-super cengeng,” kata pengacara kondang bergaya eksentrik itu.

Hotman memberikan penjelasan tersebut usai dia dan 44 kuasa hukum Prabowo-Gibran lainnya mengajukan permohonan menjadi Pihak Terkait dalam gugatan kubu 01 dan 03, di Gedung MK. Tim Pembela Prabowo-Gibran telah menyerahkan semua syarat agar kliennya menjadi pihak terkait.

Sehingga, kini tinggal menunggu apakah disetujui atau tidak oleh majelis hakim konstitusi. Jika permohonan menjadi pihak terkait dikabulkan, maka Tim Pembela Prabowo-Gibran akan memberikan jawaban dalam sidang pemeriksaan pada Kamis 28 Maret 2024.

“Kami berkeyakinan insya Allah mampu menjawab atau menangkis seluruh argumen-argumen dan dalil-dalil seluruh yang diajukan oleh para pemohon dalam perkara ini,” kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.

Seperti diberitakan, kubu Anies-Muhaimin dalam gugatannya meminta MK memutuskan agar pemungutan suara Pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan Gibran Rakabuming Raka.

Sementara itu, kubu Ganjar-Mahfud meminta MK memutuskan agar Pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan pasangan Prabowo-Gibran. Baik kubu 01 maupun 03 menuntut hal tersebut ke MK karena punya alasan serupa, yakni ada banyak kecurangan untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Tergugat dalam kedua perkara tersebut adalah KPU. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2024, MK akan menggelar sidang perdana atas PHPU hasil Pilpres 2024 pada Rabu 27 Maret 2024. (rol/mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *