by

Indigo dan Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week ke Kemenkumham

DEPOKRAYANEWS.COM- PT Tiger Wong Entertainment, perusahaan milik aktor Muhammad Ibrahim (Baim Wong), mendaftarkan
merek “Citayam Fashion Week” ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Permohonan itu berdasarkan PDKI Kemenkumham diajukan pada 20 Juli 2022, melalui nomor JID2022052181. Perusahaan Tiger Wong ini beralamatkan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Nantinya “Citayam Fashion Week” ini akan masuk dalam hiburan yang bersifat peragaan busana. Apalagi Paula Verhoeven, istri Baim Wong sempat meramaikan Citayam Fashion Week.

“Menyediakan video online yang tidak dapat diunduh di bidang mode, organisasi peragaan busana untuk tujuan hiburan, pelaksanaan pameran, peragaan busana, dan pameran kebudayaan untuk tujuan hiburan, pengaturan peragaan busana untuk keperluan pertunjukan, perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, produksi program televisi di bidang mode untuk tujuan hiburan, publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan,” begitu ditulis dalam permohonan itu.

Tak hanya perusahaan milik Baim Wong, brand Citayam Fashion Week juga didaftarkan pihak lain bernama Indigo Aditya Nugroho ke Kemenkumham. Indigo Aditya Nugroho beralamat di Kampung Pabuaran Kulon, Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri Bogor.

Pengajuan brand Citayam Fashion Week yang diajukan Indigo Aditya memiliki nomor permohonan JID2022052496 dengan status “dilindungi” pada 21 Juli 2022.

Fungsi pendaftaran merek Dikutip dari laman resmi PDKI, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi atau 3 dimensi.

Merek juga bisa berbentuk suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Fungsi pendaftaran merek yakni untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang atau jasa sejenisnya.

Hasil diumumkan dalam 2 bulan DJKI Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan formalitas pada permohonan merek yang diajukan dalam waktu 15 hari. Jika syaratnya lengkap, maka hasilnya akan diumumkan dalam waktu 2 bulan. Jika tak ada keberatan, Kemenkumham lalu akan melakukan pemeriksaan substantif dalam waktu 150 hari kerja dan jika disetujui akan didaftarkan untuk kemudian mendapatkan sertifikat.

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *