by

Indonesia Darurat Konstitusi, Politisi PDI-P Ajak Mahasiswa Turun ke Jalan

DEPOKRAYANEWS.COMPolitikus PDI-P Masinton Pasaribu mengajak masyarakat turun ke jalan untuk melakukan aksi demonstrasi terkait revisi UU Pilkada yang problematik.

Sebab menurut Masinton, yang bisa mengatasi darurat konstitusi hanyalah kekuatan rakyat. “Anak-anak muda patriotik turun ke jalan, selamatkan konstitusi, selamatkan demokrasi. Tidak ada jalan lain,” kata Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024.

Menurut Masinton, konstitusi di Indonesia hari ini sedang tidak baik-baik saja. Dia merasa demokrasi di Indonesia sedang terancam. Dia mengungkit hashtag Putusan MK dan Darurat Konstitusi yang sedang ramai di medsos.

Dia meyakini suasana kebatinan para anggota DPR pun sebenarnya tidak sependapat dengan keinginan pemerintah merevisi UU Pilkada. “PDI-P tetap sependapat dengan putusan MK, itulah dasar acuannya. Nah maka karena ini kita mengalami situasi darurat konstitusi, di mana seluruh agenda dipaksakan, ditekan melalui partai politik. Yang kita tahu suasana kebatinan para anggota dewan juga tidak sependapat dengan keinginan pemerintah,” kata dia.

“Hari ini, apa pun yang dikehendaki oleh kekuasaan, semuanya bisa jadi. Itu telanjang kita saksikan. Kekuatan patriotik, turun ke jalan, selamatkan reformasi, selamatkan demokrasi, dan tegakkan konstitusi yang sedang dibajak oleh kekuasaan hari ini,” kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Sehari setelah putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada. Namun, revisi yang dilakukan tidak sesuai dengan putusan MK. Pertama, Baleg mengakali Putusan MK yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. (mad/kps)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *