by

Indonesia-Singapura Akhirnya Tandatangani Perjanjian Ekstradisi

DEPOKRAYANEWS.COM- Pemerintah Indonesia menandatangani kesepakatan perjanjian ekstradisi dengan Pemerintah Singapura di Pulau Bintan pada Selasa 25 Januari 2022.

Indonesia memastikan kesepakatan perjanjian ekstradisi dengan Singapura pada Selasa (25/1). Kesepakatan tersebut dihadiri langsung oleh

Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, menyaksikan langsung acara pertukaran dokumen yang ditandatangani oleh perwakilan kedua negara.

“Saya Menyambut baik tercapainya sejumlah kesepakatan antar kedua negara, exchange of letter antara Menkomaritim RI dan Investasi dan Menteri Koordinasi untuk keamanan Nasional Singapura. Kemudian Perjanjian ekstradisi, kemudian persetujuan Flight Information Region (FIR), dan pernyataan bersama menteri kedua negara tentang komitmen untuk melakukan komitmen memberlakukan perjanjian kerja sama pertahanan keamanan,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Pulau Bintan, Selasa 25 Januari 2022.

Untuk perjanjian ekstradisi dengan perjanjian yang baru ini, masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun sesuai dengan Pasal 78 KUHP. Sementara dengan penandatanganan perjanjian FIR, maka ruang lingkup Jakarta akan melingkupi seluruh teritorial udara Indonesia terutama perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.

Indonesia sebenarnya sempat sepakat soal rencana perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Kesepahaman tersebut sekaligus Perjanjian Kerjasama Pertahanan (DCA) pada April 2007, kala kepemimpinan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan PM Singapura Loong.

Meski demikian, perjanjian ini masih menunggu pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kala itu. Kementerian Luar Negeri RI mengakui negosiasi perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura memicu perdebatan di kalangan DPR.

Salah satu isu yang menjadi perdebatan adalah permintaan Singapura yang ingin meminta sebagian wilayah perairan dan udara di sekitar Sumatera dan Kepulauan Riau untuk latihan militer. Permintaan ini disampaikan dalam DCA.

Karena perdebatan ini, pelaksana juru bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah mengatakan proses ratifikasi perjanjian ekstradisi dan DCA antara RI-Singapura tak kunjung disetujui DPR. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *