by

Ingat ! Kegiatan Pemutakhiran Data Kendaraan Wajib Pajak Berakhir 28 Februari

DEPOKRAYANEWS.COM- Kegiatan Pemutakhiran Data Kendaraan Wajib Pajak (Kapendak) secara mandiri berbasis website yang diluncurkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhir Desember tahun lalu, segera berakhir 28 Februari 2022 mendatang.

”Kami berharap masyarakat Kota Depok memanfaatkan program ini, agar kendaraannya terdata dengan baik dan benar,” kata Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan (Kasi Dapen) Pusat Pengelolaan Pendapatan (P3) Daerah Kota Depok II Cinere, Rina Parlina kepada depokrayanews.com, Jumat 18 Februari 2022.

Menurut Rina, Kapendak sangat bagus untuk mendata secara mandiri bahwa kendaraan yang digunakan benar-benar milik sendiri. Sebab, selama ini banyak terjadi, kendaraan yang sudah dijual tidak dibalik nama, sehingga kalau terjadi sesuatu terkait dengan kendaraan itu, masih melibatkan pemilik lama.

Kapendak Provinsi Jawa Barat.

”Khawatir kalau kendaraan yang sudah bukan milik kita itu digunakan untuk kepentingan tertentu sehingga harus berurusan dengan pihak berwajib. Yang pertama dipanggil adalah nama yang tertera di surat tanda nomor kendaraan kendaraan itu,” kata Rina.

Tageline program itu adalah: Yakin, Mobilmu Benaran Punya Kamu ?. Masyarakat bisa mengecek kebenaran data itu di: https://kapendak.bapenda.jabarprov.go.id. Sumber data itu, antara lain dari aplikasi Kapendak yang diisi secara mandiri.

”Dengan mengisi data secara mandiri di website yang disiapkan dalam Kapendak, maka data kepemilikan kendaraan benar-benar sesuai dengan data sebenarnya. Kendaraan yang sudah dijual atau bukan miliknya lagi, tentu tidak akan dicantumkan lagi sebagai data kendaraan pribadi,” kata Rina.

Program ini secara tidak langsung juga bisa menghindari pajak progresif bagi wajib pajak kendaraan. Pajak progresif adalah pemberlakukan pajak pada seseorang yang memiliki kendaraan, baik mobil maupun motor berjumlah lebih dari satu. Dengan ketentuan, apabila kendaraan tersebut merupakan satu jenis dan menggunakan nama pribadi atau keluarga dalam alamat yang sama

Kapendak diluncurkan Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Rabu 29 Desember 2021 lalu. Menurut Ridwan Kamil program itu bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor pada 2022.

“Kami ingin tahun depan ada peningkatan penerimaan panjak seiring dengan ekonomi yang sudah pulih dan Covid-19 dalam kondisi surut,” kata Ridwan Kamil ketika itu.

Saat ini jumlah kendaraan bermotor yang tercatat di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jabar mencapai 22 juta yang terdiri dari kendaraan roda empat dan dua. Jumlah itu, setara dengan hampir setengah dari total penduduk Jabar. (red)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *