by

Ini Bantuan yang Diterima Masyarakat selama Diberlakukan PSBB

Wakil Walikota Bogor, Dedie. A-Rachim.

Depokrayanews.com- Lima kabupaten dan Kota di Jawa Barat secara serentak memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu 15 April 2020 yakni Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.

PSBB secara maksimal akan diberlakukan di Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi. Tapi untuk Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, hanya diberlakukan di kecamatan tertentu yang dinilai sebagai “zona merah” penyebaran COVID-19.

Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim, mengatakan Gubernur Jawa Barat menyampaikan arahan, selama diberlakukan PSBB, ada bantuan dari pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kota dan kebupaten, untuk warga yang terdata pada data kemiskinan kota atau tetap keluarga sejahtera (DTKS) maupun data warga terdampak ekonomi akibat COVID-19 atau non-DTKS.

Menurut Dedie, warga yang terdata pada DTKS maupun non-DTKS akan diberikan bantuan dari pemerintah melalui tujuh program yakni, program keluarga harapan (PKH), beras untuk keluarga sejahtera (Rastra), Bansos Presiden, dana desa, kartu prakerja, bantuan provinsi, serta bantuan kabupaten dan kota.

“Setiap warga yang terdata pada DTKS maupun non-DTKS hanya menerima satu program bantuan, tidak boleh menerima bantuan ganda, karena itu datanya harus valid,” kata Dedie di Bogor, Senin 13 April 2020. (Antara)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *