by

Ini Pedoman PSBB Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Depokrayanews.com- Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto telah meneken Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam peraturan itu termuat mengenai Permohonan, Tata Cara Penetapan, hingga Pelaksanaan PSBB. Menkes Terawan memiliki waktu dua hari untuk menetapkan status daerah yang mengajukan usulan PSBB.

“Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penetapan,” demikian bunyi Pasal 8 Ayat 1 Permen tersebut.

Permohonan pengajuan PSBB dibuat oleh Gubernur/ Bupati/ Wali Kota dengan disertai data peningkatan jumlah kasus menurut waktu; penyebaran kasus menurut waktu; dan kejadian transmisi lokal.

Selain data tersebut, kepala daerah dalam mengajukan permohonan PSBB juga harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Dalam Pasal 5, dinyatakan bahwa Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga dapat mengusulkan kepada Menteri untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu berdasarkan pada kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Adapun Pasal 2 mengatur mengenai syarat daerah yang dapat ditetapkan PSBB, yaitu jumlah kasus dan/ atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Dalam rangka menetapkan PSBB, Menteri membentuk tim yang bertugas untuk melakukan kajian epidemiologis, serta kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.

“Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim memberikan rekomendasi penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri dalam waktu paling lama 1 (satu) hari sejak diterimanya permohonan penetapan,” bunyi Pasal 7 Ayat 4.

Permen Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB ini meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Namun, peliburan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Sementara itu, pembatasan tempat di fasilitas umum tak berlaku untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.

“Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan,” sebagaimana tertulis dalam Permenkes tersebut. (cnn)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *