by

Ini Penjelasan BIN soal Penyadapan Percakapam SBY dengan KH Ma’ruf Amin

Mantan Presiden SBY ingin bertemu Presiden Jokowi.
Mantan Presiden SBY ingin bertemu Presiden Jokowi.

Depokrayanews.com- Badan Intelijen Negara (BIN) memberi pernyataan tertulis terkait isu penyadapan percakapan antara Prisiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin.

Isu penyadapan itu terungkap dalam sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

BIN menyebut informasi penyadapan bukan berasal dari BIN. Disebutkan pula informasi itu menjadi tanggung jawab Ahok dan kuasa hukumnya.

Kepada wartawan, Direktur Informasi Media Badan Intelijen Negara, Dawan, membenarkan adanya pernyataan tertulis BIN.

Berikut keterangan lengkap BIN tersebut:

Menyikapi beredarnya isu penyadapan yang mengaitkan dengan institusi BIN, perlu disampaikan penjelasan beberapa hal sebagai berikut.

1. Bahwa pernyataan sdr. Basuki Tjahaja Purnama dan penasehat hukumnya pada persidangan tanggal 31 Januari 2017 terkait adanya informasi antara KH Ma’ruf Amin dengan Bapak DR H Susilo Bambang Yudhoyono tidak disebutkan secara tegas apakah dalam bentuk komunikasi verbal secara langsung ataukah percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan.

2. Informasi tersebut menjadi tanggungjawab sdr. Basuki Tjahaja Purnama dan penasehat hukum yang telah disampaikan kepada majelis hakim dalam proses persidangan tersebut.

3. Bahwa sdr Basuki Tjahaja Purnama sudah menyampaikan permohonan maaf kepada KH Ma’ruf Amin dan sudah diterima serta dimaafkan oleh KH Ma’ruf Amin. Sdr. Basuki Tjahaja Purnama juga telah melakukan klarifikasi bahwa informasi yang dijadikan sebagai bukti dalam persidangan berita yang bersumber dari media online liputan6.com.

4. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN merupakan elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI.

5. Dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya, BIN diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Namun penyadapan yang dilakukan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan dan kedaulatan NKRI yang hasilnya tidak untuk dipublikasikan apalagi diberikan kepada pihak tertentu.

6. Melalui klarifikasi resmi ini, terkait informasi tentang adanya komunikasi antara Ketua MUI dengan DR H Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan oleh kuasa hukum Bapak Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan tanggal 31 Januari 2017, Maka bersama ini, BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN.

TTD
Deputi VI-BIN
(red/pkn)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *