by

Ini Penjelasan BPN Depok Kenapa Proses Ganti Rugi Lahan Tol Cijago Lama

Almaini, Kepala BPN Kota Depok.
Almaini, Kepala BPN Kota Depok.

Depokrayanews.com- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Almaini meminta masyarakat pemilik tanah yang terkena jalur tol Cinere Jagorawi (Cijago) sesi II untuk bersabar, karena kini dalam proses verifikasi.

“Kami berharap proses ganti rugi pembebasanahan tol segera terselasaikan, jadi mohon agar masyarakat bersabar dulu” kata Almaini di Depok, Jumat (14/7/2017).

Menurut Almaini, pihaknya bersama Pemerintah Kota Depok sudah berusaha semaksimal mungkin.

“Saya pribadi juga ingin secepatnya dana ganti itu bisa turun, tetapi kita semua memang harus menghargai proses yang ada,” kata dia.

Saat ini, kata dia, berkas ganti rugi sudah ada di BPN Kota Depok, dan sedang dilakukan tahapan verifikasi aset.

Menurutnya, proses ganti rugi pembebasan lahan memerlukan waktu cukup lama karena status lahan yang belum jelas, apakah aset Pemerintah Kota Depok atau bukan.

“Tidak ada pihak yang bisa disalahkan dalam proses ini, termasuk masyarakat juga tidak bisa disalahkan. Sebab, harus diselidiki secara pasti apakah itu milik pemerintah atau milik warga,” kata dia.

Pemerintah Kota Depok, katanya, juga mengalami kesulitan karena saat pelimpahan aset dari Kabupaten Bogor ke Kota Depok tidak dirinci secara jelas.

Setelah proses penentuan status aset selesai, selanjutnya dikumpulkan surat sertifikasi tanah milik warga kemudian diteruskan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk diverifikasi.

“Setelah tahap verifikasi maka diajukanlah dana penggantiannya. Saat ini kita semua juga sedang menunggu. Sebab, dana ganti rugi lahan untuk Tol Cijago Sesi II berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), jadi wewenangnya Pemerintah Pusat,” kata dia. (ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *