by

Inilah 19 Ruas Jalan Kawasan Ganjil Genap di Jakarta

Perluasan ganjil genap di Jakarta.

DepokRayanews.com- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait perluasan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi pada 16 ruas jalan di Ibu Kota.

“Sudah koordinasi, tapi kita akan evaluasi mana yang terbaik,” kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Pemerintah DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperluas kebijakan ganjil genap pada 16 ruas jalan di Ibu Kota. Kebijakan itu mulai berlaku pada 9 September 2019 mendatang.

Budi menerangkan, Kemenhub masih akan mengkaji kebijakan perluasan ganjil genap dari aspek waktu dan jalur. Namun untuk waktu kebijakan ganjil genap kata dia, tidak perlu diterapkan saat hari libur. Budi menjelaskan, kebijakan perluasan ganjil genap akan dievaluasi pada Minggu ini.

Selain itu Kemenhub kata Budi, juga akan melakukan riset kecil untuk ditanyakan ke warga terkait rencana perluasan ganjil genap untuk kendaraan pribadi terebut. Nantinya hasil tersebut akan disampaikan kepada Pemprov DKI.

“Makanya kita akan evaluasi dalam minggu ini. Kita akan berikan catatan kepada DKI. Kita juga sudah melakukan riset kecil untuk tanyakan kepada para warga. Informasi sudah disampaikan tapi kita akan evaluasi. Ini kan uji coba,” kata dia.

Inilah 19 ruas jalan kawasan ganjil genap di DKI Jakarta untuk kendaraan pribadi:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan HM Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati. (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S.Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang KS Tubun)
16. Jalan Gatot Subroto.
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said.
19. Jalan D.I. Panjaitan

Kebijakan ganjil genap itu berlaku mulai dari hari Senin sampai hari Jumat, kecuali hari libur nasional yakni pukul 06.00 wib sampai 10.00 wib dan pukul 16.00 wib sampai 21.00 wib. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *