by

Inilah 6 Kebijakan Baru di Dinas Pendidikan Kota Depok

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin menjelaskan beberapa kebijakan baru saat halalbihalal kelurgas besar Disdik Depok Senin 3 Juli 2017.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin menjelaskan beberapa kebijakan baru saat halalbihalal kelurgas besar Disdik Depok Senin 3 Juli 2017.

Depokrayanews.com- Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin mengungkapkan ada beberapa kebijakan baru yang akan diterapkan mulai tahun ajaran baru ini.

Kebijakan baru itu merupakan hasil kesepakatan rapat kerja (Raker) kepala SD dan SMP se Kota Depok yang digelar pada Ramadhan lalu.

“Biasanya raker kepala SD dam SMP diadakan setelah tahun ajaram baru dimulai. tapi mulai sekarang kita rubah. Raker kita adakan menjelang tahun ajaran baru, sehingga semua hasil raker itu bisa langsung diterapkan pada tahun ajaran baru,” kata Thamrin pada acara halalbihalal keluarga besar Dinas Pendidikan Kota Depok yang digelar di Balaikota, Senin (3/7/2017).

Acara halalbihalal yang diikuti para kepala sekolah SD, SMP, SMA, kepala UPT, pengawas, dan pengurus PGRI itu, juga dihadiri Walikota Depok Mohammad Idris, Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna dan sejumlah kepada dinas.

Menurut Thamrin sejumlah kebijakan baru yang akan diterapkan mulai tahun ajaran baru itu adalah:

1.Aturan sekolah 5 hari yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, di Kota Depok akan dilakukan secara bertahap, karena keterbatasan sarasa prasarana sekolah terutama di SD.

2. Kepala sekolah dibebaskan dari jam mengajar. Selama ini kepala sekolah masih diberikan jam mengajar, tapi karena sering rapat, maka akhirnya kepala sekolah tidak bisa mengajar. Sekarang kepala sekolah full menjadi manajer di sekolah masing-masing.

3. Outing kelas diutamakan di Kota Depok. Tidak perlu lagi ke luar Kota Depok, karena di Depok banyak destinasi yang bisa dilihat dan dipelajari.

4. Kepala sekolah dan guru piket wajib menyambut kedatangan siswa di depan sekolah pada pagi hari.

5. Jam kerja guru tidak lagi berdasarkan jam pelajaran, tapi berdasarkan jam sekolah. Jadi walaupun jam mengajar sudah habis, guru harus tetap di sekolah sampai jam sekolah selesai

6. Tidak ada lagi perbedaan waktu dinas antara ASN guru dengan ASN non guru. Dulu ketika siswa libur tahun ajaran, guru juga libur. sekarang tidak. meskipun anak-anak libur, guru tetap datang ke sekolah sama seperti ASN non guru. (red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *