by

Inilah APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2017

Pembahasan RAPBD Depok Tahun Anggaran 2017.
Pembahasan RAPBD Depok Tahun Anggaran 2017.

Depokrayanews.com- Setelah melalui pembahasan bersama, nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 akhirnya disetujui DPRD Kota Depok.

Pembahasan dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Depok dan Badan Anggaran DPRD Kota Depok serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Depok.

Persetujuan nota keuangan dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2017 berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Depok, Selasa (29/11/16). Hadir ketika itu, Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna, Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo beserta wakil dan anggotanya, Muspida Kota Depok, dan Kepala OPD Kota Depok. Walikota Depok Mohammad Idris pada awalnya sempat hadir, tapi karena orangtuanya meninggal, Idris terpaksa meninggalkan ruang sidang paripurna.

Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna memaparkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun Anggaran 2017 yang disepakati antara Pemerintah Kota Depok dengan Badan Anggaran DPRD Kota Depok. APBD tahun 2017 yang disahkan itu adalah:
1- Pendapatan Daerah sebesar Rp. 2.300.297.586.392.
2- Belanja Daerah sebesar Rp. 2.763.300.850.733 yang terdiri atas belanja tidak langsung Rp. 1.026.925.230.804 dan belanja langsung sebesar Rp. 1.736.375.619.928.
3- Defisit sebesar Rp. 463.003.264.341.
4- Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 463.003.264.341
5- Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp. 0,00 (nol).

RAPBD itu sudah diajukan, Walikota Depok Mohammad Idris dalam Rapat paripurna DPRD Kota Depok dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun Anggaran (TA) 2017 pada Senin Siang (21/11/2016).

Rapat Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Depok, Hendrik Tangke Allo, didamping Wakil Ketua DPRD Yeti Wulandari, Supariyono, dan Igun Sumarno. Sedangkan dari Pemkot Depok juga hadir Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna, Sekdakot Harry Prihanto, unsur Forkopimda, para Asisten, staf ahli walikota, Pimpinan SKPD, Camat, dan Lurah.

Mohammad Idris mengatakan struktur RAPBD Kota Depok Tahun Anggaran 2017 yaitu, untuk pendapatan daerah sebesar Rp 2.300.297.586.392 dan belanja daerah sebesar Rp 2.742.636.036.304.. Perbedaan antara pendapatan dan belanja daerah itu, membuat Kota Depok mengalami defisit sebesar Rp 442.338.449.911.
Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 2.300.297.586.392 yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 919.229.418.379. Lalu dana perimbangan sebesar Rp 1.045.908.385.214 dan Lain-lain endapatan aerah yang sah sebesar Rp335.159.782.798.

Jika dibandingkan pendapatan daerah pada APBD perubahan Kota Depok Tahun Anggaran 2016 yakni sebesar Rp 2.501.705.367.516, maka sesungguhnya terjadi penurunan sebesar Rp.201.507.781.123..
Penurunan atau pengurangan ini bisa terjadi salahsatunya karena belum dianggarkannya belanja daerah yang sumber pembiayaannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lain.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 1.027.862.114.616, diantaranya untuk belanja pegawai sebesar Rp 880.158.860.406, belanja hibah Rp 52.801.367.250, belanja bantuan sosial Rp 28.234.893.200, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kab./kota dan pemerintah desa dan Partai Politik Rp 870.816.804, serta belanja tidak terduga sebesar Rp 65.796.176.956.

Untuk pos belanja langsung terdiri dari belanja pegawai Rp 317.435.963.020, belanja barang dan jasa sebesar Rp 551.194.012.910, serta belanja modal Rp 846.143.945.757. Belanja langsung itu nantinya diutamakan untuk menyelesaikan beberapa program dan kegiatan yang menjadi prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Depok Tahun 2017, termasuk memenuhi janji Walikota dan Wakil Walikota saat kampanye di Pilkada 2015 lalu.

Adapun pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan yang berasal dari sisa lebih penghitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA) sebesar Rp 563.003.264.341, serta pengeluaran yang diperuntukan bagi penyertaan modal (Investasi) Pemerintah Daerah kepada PDAM Tirta Asasta Kota Depok sebesar Rp 100.000.000.000 dan pembayaran pokok utang pemerintah daerah kepada PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor sebesar Rp 20.664.814.429.

SOTK Depok
Pembahasan SOTK Pemkot Depok.

Yang menarik dalam APBD 2017 itu sudah tercermin komposisi anggaran sesuai susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) yang baru, meskipun peraturan daerahnya belum disetujui.

Beberapa SOTK baru yang merupakan penggabungan dan pemisahan beberapa dinas/badan pada SOTK yang lama adalah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Keuangan Daerah, Badan Perencanaa Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Usaha, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarg serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Sementara dinas lain yang masih tetap adalah , Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika; Inspektorat Daerah, Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata; Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Satuan Polisi Pamong Praja dan kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.

Dari struktur anggaran belanja tiap SOTK, dinas pendidikan mengajukan anggaran belanja paling besar yakni sebesar Rp 557.110.826.721, disusul dinas perumahan dan permukiman sebesar Rp 418.362.547.396, dan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang sebesar Rp 344.832.508.828.

Sedangkan yang paling kecil mengajukan anggaran belanja adalah Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik sebesar Rp 5.272.775.564. Angka ini jauh lebih kecil dari pengajuan anggaran belanja 11 kecamatan di kota Depok yang rata-rata berkisar antara Rp 9 miliar sampai Rp 13 miliar.

Kemudian jumlah pegawai Pemkot Depok Tahun 2017 sebanyak 6.924 orang dengan rincian, pegawai golongan IV sebanyak 2.303 orang, golongan III sebanyak 3.063 orang, golongan II sebanyak 1.506 orang, dan golongan I sebanyak 52 orang.

Walikota Depok
Walikota Depok menyampaikan RAPBD Kota Depok Tahun 2017 sebelum disetujui DPRD Depok.

Sebelum pembahasan RAPBD dimulai, pemerintah dan DPRD sudah membuat MoU tentang jadwal anggaran antara Pemkot dan DPRD Kota Depok dalam rangka ketepatan waktu pembahasan dan penetapan APBD tahun 2017. Langkah itu diambil sebagai antisipasi terjadina keterlambatan dalam pembahasan RAPBD.

Kalau pembahasan terlambat , maka akan dikenai sanksi administrasi yang tertuang dalam UU No 23 Tahun 2014 yang menyebutkan apabila APBD tidak tepat waktu ditetapkan akan dikenakan sanksi tidak dibayarkannya hak dan kewajiban keuangan untuk kepala daerah dan juga pimpinan serta anggota DPRD. Tidak heran kalau kemudian langkah itu mendapat dukungan dari berbagai pihak termasuk dariWakil Ketua DPRD Kota Depok dari Fraksi Gerindra, Yeti Wulandari.

“Kalau penetapan APBD dapat dilakukan tepat waktu otomatis program kegiatan dan pembangunan yang direncanakan dapat terealisasi pada tahun anggaran dan pelayanan kepada publik dapat dilakukan dengan optimal,’’ kata Yeti.

Walikota Depok Mohammad Idris mengatakan, pelaksanaan program pembangunan semestinya tidak dilakukan diakhir tahun dan berbarengan waktu, tapi akan lebih baik dilakukan di awal tahun.”Secara perundangan ketika APBD disahkan maka sudah bisa dilakukan pelelangan, sehingga ketakutan dan kekhawatiran tidak selesai dan cut off yang sering terjadi mampun di minimalisir,” kata Idris.

Walikota optimis bisa meminimalisir Silpa dengan penyerapan maksimal anggaran. “Optimis karena tahun ini masing-masing Dinas sudah 80 persen menyerap anggaran,” kata walikota.

Menurut Idris, kebijakan APBD pada 2017 mengacu pada RKB 2017, rencana pembangunan provinsi dan kebijakan RPJMD Kota Depok 2016-2021. Pada 2017, pembangunan insfrastruktur untuk menunjang peningkatan ekonomi kreatif dan pengembangan kualitas pelayanan public.. “ Prioritas pembangunan infrastruktur yang berwawasan lingkungan agar menjadi kota yang bersih, asri dan harmonis,” kata Idris.

Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna berharap apa yang sudah direncanakan pada APBD 2017 dapat memberi manfaat yang lebih besar bagi kemajuan Kota Depok. Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok Nina Suzana. (ad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *