by

Inilah Juklak PPDB SMA 2017

PPDB Online.
PPDB Online.

Depokrayanews.com- Tahun ini untuk pertama kali sistem penerimaan siswa SLTA diserahkan sepenuhnya ke tingkat provinsi.

Pihak Pemda Jawa Barat, khususnya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sudah membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

Inilah juklak dan juknis penerimaan siswa SLTA Jawa Barat:

Ketentuan Umum:
Calon Peserta Didik Baru, harus memenuhi syarat dan ketentuan usia yaitu setinggi-tingginya 21 (dua pulu satu) tahun pada awal tahun ajaran; dan merupakan lulusan SMP/Program Paket B tahun berjalan dan lulusan satu tahun sebelumnya.

Jalur Seleksi Peserta Didik Baru terdiri dari:

Jalur Akademik: penerimaan peserta didik baru dengan menggunakan kriteria utama berupa nilai hasil UN sebagai dasar seleksi;

Jalur Non-Akademik:
Berdasarkan afirmasi (keberpihakan) terhadap kelompok tertentu dan/atau apresiasi prestasi dengan kriteria utama bukan nilai hasil US dan atau nilai hasil UN.

Jalur Non-Akademik terdiri atas:
Afirmasi (keberpihakan) untuk warga yang tidak mampu secara ekonomi, penyandang disabilitas, warga sekitar sekolah yang memiliki nota kesepahaman (MOU) atau dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;

Apresiasi prestasi siswa dalam bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, seni, olahraga, keagamaan, dan lain-lain. Diutamakan pada prestasi yang diperoleh pada kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan lembaga atau Organisasi yang memiliki induk organisasi tingkat Daerah Kabupaten-Kota, tingkat Daerah Provinsi, dan Pusat.

Kuota atau Daya Tampung
Jumlah maksimum peserta didik per rombel SMA ditentukan oleh Satuan Pendidikan/sekolah dengan mempertimbangkan jumlah ruang kelas, jumlah guru, beban belajar mengajar, dan peminatan pada struktur kurikulum dan kajian teknis lainnya.

SMA wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili diperbatasan baik antar kabupaten-kota, maupun antar provinsi dari zona terdekat.
Dengan menggunakan rumus; Hasil Seleksi = Hasil UN + Skor Zona Radius “J” = jarak domisili tetap pendaftar ke sekolah yang dituju.

Jika 0 Km ≤ J < 1 Km; insentif 0.9 (UN + 0.9); Jika 1 Km ≤ J < 3 Km; insentif 0.8 (UN + 0.8); Jika 3 Km ≤ J < 5 Km; insentif 0.7 (UN + 0.7); Jika 5 Km ≤ J < 7 Km; insentif 0.6 (UN + 0.6); Jika 7 Km ≤ J < 9 Km; insentif 0.5 (UN + 0.5); Jika 9 Km ≤ J < 11 Km; insentif 0.4 (UN + 0.4); Jika 11 Km ≤ J < 13 Km; insentif 0.3 (UN + 0.3); Jika 13 Km ≤ J < 15 Km; insentif 0.2 (UN + 0.2); Jika 15 Km ≤ J < 17 Km; insentif 0.1 (UN + 0.1); J ≥ 17 Km; insentif 0.0 (UN + 0.0). SMA wajib menerima calon peserta didik yang berkedudukan dari zona terdekat paling sedikit 60 %. Kuota Jalur Akademik untuk calon siswa dari penduduk luar Provinsi Jawa Barat sebanyak-banyaknya 5% dari jumlah peserta didik jalur Akademik yang akan diterima di sekolah tersebut Ketentuan calon peserta penduduk Provinsi Jawa Barat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat se kurang-kurangnya 6 bulan. (red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *