by

Inilah Perbandingan UMK 27 Kabupaten/Kota di Jabar Tahun 2019

Buruh pabrik
Pemerintah Jawa Barat sudah memutuskan UMK Tahun 2019.

DepokRayanews.com- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) Tahun 2019.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jawa Barat Ferry Sofwan Arief menyebutkan, UMK di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat naik sebesar 8,03 persen.

Namun khusus untuk Kabupaten Pangandaran, dari hasil berbagai macam pertimbangan mengalami kenaikan sebesar 10 persen.

Menurut Ferry, penetapan kenaikan UMK Kabupaten Pangandaran sebesar 10 persen, tak lepas dari rencana Pemprov Jabar yang akan menjadikan Pangandaran sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK), di bidang Pariwisata, dan kedepannya di bidang industri pengolahaan perikanan Jawa Barat.

“Pangandaran itu sedang digarap untuk ditetapkan menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK),” kata Ferry.

Dikatakan, kenaikan UMK Kabupaten Pangandaran itu diharapkan bisa menarik profesional atau orang yang berkompeten untuk bekerja di Pangandaran. Hal ini tentunya ditujukan agar kabupaten Pangandaran bisa berkembang lebih cepat.

Despandri

“Ini membutuhkan sesuatu yang menarik profesional dan orang-orang yang berkompeten, kalau upahnya paling rendah apakah tertarik? nah itu salah satu penilaiannya,” jelasnya.

Dengan kenaikan sebesar 10 persen, UMK Kabupaten Pangandaran menjadi Rp 1.714.673, tidak lagi menjadi UMK terkecil di Jawa Barat.

UMK Kota Banjar kini yang paling rendah karena hanya Rp 1.688.217,52. Sedangkan UMK tertinggi adalah di Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.234.010,24.

Inilah rincian lengkap UMK di 27 Kota/kabupaten di Jawa Barat tahun 2019:

1. Kabupaten Karawang : Rp 4.234.010,24

2. Kota Bekasi : Rp 4.229.756,61

3. Kabupaten Bekasi : Rp 4.146.126,18

4. Kota Depok : Rp 3.872.551.72

5. Kota Bogor : Rp 3.842.785,54

6. Kabupaten Bogor : Rp 3.763.405,88

7. Kabupaten Purwakarta : Rp 3.722.299,94

8. Kota Bandung : Rp 3.339.580,61

9. Kabupaten Bandung Barat : Rp 2.898.744,63

10. Kabupaten Sumedang : Rp 2.893.074,72

11. Kabupaten Bandung : Rp 2.893.074,71

12. Kota Cimahi : Rp 2.893.074,13

13. Kabupaten Sukabumi : Rp 2.791.016,23

14. Kabupaten Subang : Rp 2.732.899,70

15. Kabupaten Cianjur : Rp 2.336.044,97

16. Kota Sukabumi : Rp 2.331.752,50

17. Kabupaten Indramayu : Rp 2.117.713,68

18. Kota Tasikmalaya : Rp 2.086.529,61

19. Kabupaten Tasikmalaya : Rp 2.075.189,31

20. Kota Cirebon : Rp 2.045.422,24

21. Kabupaten Cirebon : Rp 2.024.160,07

22. Kabupaten Garut : Rp 1.807.285,69

23. Kabupaten Majalengka : Rp 1.791.693,26

24. Kabupaten Kuningan : Rp 1.734.994,34

25. Kabupaten Ciamis : Rp 1.733.162,42

26. Kabupaten Pangandara : Rp 1.714.673,33

27. Kota Banjar : Rp 1.688.217,52
(mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *