by

Inilah Potret Penyerapan Anggaran Pemkot Depok Tahun 2018 Sampai November

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Depok, Nina Suzana.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Depok, Nina Suzana.

DepokRayanews.com- Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) Kota Depok tahun anggaran 2018 diperkirakan akan membengkak lagi.

Sebab, hingga November 2018, penyerapan anggaran belum sampai 60 persen. Belanja langsung sudah terserap hingga 54,3 persen. Sedangkan belanja tidak langsung sebesar 80 persen.

Kepala Badan Keuangan Depok (BKD) Kota Depok, Nina Suzana mengakui masih rendahnya penyerapan anggaran.

Hingga saat ini penyerapan anggaran yang paling bagus baru di tingkat kecanatan.

“Total penyerapan anggaran di seluruh kecamatan sudah mencapai 75 persen hingga bulan November 2018,” kata Nina Suzana.

Dikatakan, penyerapan anggaran di kecamatan, banyak digunakan untuk belanja rutin. Misal gaji pegawai honorer, pembelian alat tulis kantor (ATK), rapat dan lainnya. Alokasi dana tersebut selalu terserap maksimal di tiap kecamatan. Nilainya mencapai Rp 105 miliar untuk seluruh kecamatan.

Kecamatan yang seraapan anggarannya paling tinggi adalah, Kecamatan Pancoranmas yang mencapai 85 persen atau Rp 12 miliar.

Kecamatan Beji sebesar 84 persen atau Rp11 miliar.

Kecamatan Sukmajaya 76 persen atau sebesar Rp11,2 miliar.

Kecamatan Bojongsari sebanyak 78 persen atau Rp10 miliar

Kecamatan Cilodong sebesar 75,3 persen atau Rp9 miliar.

Sedangkan di tingkat dinas, serapan terendah ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) yang baru sekitar
27 persen atau sebesar Rp 133,8 miliar dari total Rp 467 miliar.

Sedangkan dinas lain sudah mencapai hampir 50 persen. Misalnya Dinas Perumahan dan Pemukiman menyerap 46,8 persen atau Rp 117 miliar dari total Rp 250,3 miliar.

Dinas Kesehatan menyerap sebesar 47 persen atau Rp 134,9 miliar dari total Rp 286 miliar.

Dinas Pendidikan sudah 66,7 persen atau Rp 517 miliar dari total Rp 775 miliar. Serapan terbesar di disdik adalah penyaluran dana BOS.

Menurut Nina, kendala yang dihadapi dalam penyerapan anggaran, sangat banyak.

Misalnya, di Dinas PUPR, banyak dana tidak terserap bukan karena pekerjaan tidak selesai. Tapi karena waktu penagihan yang tertunda sehingga menjadi tunggakan. Jadi di tahun berjalan dana tidak terserap dan dilakukan penagihan pembayaran di tahun berikutnya. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *