by

Inilah Rancangan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok yang Baru

Walikota Depok Muhammad Idris menerima raperda susunan perangkat daerah dari Ketua Pansus 3 DPRD Kota Depok.
Walikota Depok Muhammad Idris menerima raperda susunan perangkat daerah dari Ketua Pansus 3 DPRD Kota Depok.

Depokrayanews.com- Pansus tiga DPRD Kota Depok sudah selesai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kota Depok tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Hasil pembahasan itu, Selasa (24/8/2016) sudah dibacakan dan disetujui dalam Rapat Pleno yang dipimpin Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo.

Rapat pleno yang dihadiri Walikota Depok Muhammad Idris, Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna dan 2 orang kepala dinas menyetujui hasil pembahasan itu kemudian dijadikan perda.

Seperti apa rencana susunan perangkat daerah Kota Depok ke depan? Ada 15 badan dan dinas yang mengalami perubahan karena pergantian nama dan karena penggabungan.Inilah selengkapnya susunan perangkat daerah Kota Depok:

1.Sekretariat Daerah Kota Depok menjadi Sekretariat Daerah Tipe A

2.Sekretariat DPRD Kota Depok menjadi Sekretariat DPRD Tipe A

3.Inspektorat Daerah Kota Depok menjadi Inspektorat Daerah Tipe A

4.Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan Tipe A.

5.Dinas Kesehatan menjadi Dinas Kesehatan Tipe A.

6.Dinas Bima Marga dan Sumber Daya Air berubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A.

7.Dinas Tata Ruang dan Pemukiman berubah menjadi Dinas Perumahan dan Permukiman Tipe A.

8.Satuan Polisi Pamong Praja menjadi Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A

9.Dinas Pemadam Kebakaran berubah menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe A.

10.Dinas Tenaga Kerja dan Sosial berubah menjadi Dinas Sosial Tipe A.

11.Dinas Tenaga Kerja dan Sosial berubah menjadi Dinas Tenaga Kerja Tipe A.

12.Dinas Pertanian dan Perikanan berubah menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Tipe A

13.Dinas Kebersihan dan Pertamanan digabung menjadi satu dengan Badan Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Tipe A.

14.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A

15.Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga berubah menjadi Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Tipe A.

16.Dinas Perhubungan menjadi Dinas Perhubungan Tipe A

17.Dinas Komunikasi dan Informatika menjadi Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A.

18.Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A.

19.Kantor Arsip dan Perpustakaan berubah menjadi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe A.

20.Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Pasar berubah menjadi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Tipe A.

21.Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Seni dan Budaya menjadi Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A.

22.Dinas Perindustrian dan Perdagangan berubah menjadi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tipe A.

23.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Tipe A.

24.Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah berubah menjadi Badan Keuangan Daerah Tipe A.

25.Badan Kepegawaian Daerah berubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *