by

Inilah yang Ditemukan Polisi Ketika Menggeledah Rumah AA Gatot di Pondok Pinang

AA Gatot Ketua PARFI

Depokrayanews.com- Usai menangkap Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti, alias AA Gatot di Lombok, NTB, polisi langsung bergerak cepat menggeledah rumah AA Gatot di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Apa yang didapat? Tidak hanya narkoba, petugas juga menyita senjata api dan hewan dilindungi.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, mengatakan Gatot ditangkap di Lombok, NTB.

“Informasi masyarakat menyebutkan ia sering pesta shabu atau narkoba,” katanya kepada wartawan, Senin (29/8/2016).

Penggeledahan terhadap rumah AA Gatot itu dilakukan Tim Satgasus Merah Putih di bawah pimpinan AKBP Hengky Haryadi, dan AKBP Heri Herryawan.

Sebanyak 20 petugas menemukan sejumlah barang bukti terkait kepemilihan narkoba, yaitu 30 jarum suntik, sembilan bong sebagai alat hisap shabu, tujuh cangklong sebagai alat hisap shabu, 39 korek, sebungkus shabu sekitar 10 gram.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti terkait penyalahgunaan penyimpanan amunisi, yaitu tiga kotak amunisi, 765 browsing/32 auto, senjata api, jenis glock 26, senjata api jenis walther, sangkut dan holder, delapan butir amunisi, 500 butir amunisi kaliber 9mm, tiga kotak amunisi kaliber 9 mm dan sekotak amunisi fiochini 32 auto.

Tak hanya itu. Dari rumah itu, polisi juga menyita seekor Harimau Sumatera yang telah diawetkan serta seekor burung elang jawa.

Boy Rafli mengatakan penanganan Gatot dan Dewi Aminah serta barang bukti yang disita di Lombok diserahkan penanganannya ke Polres Mataram.

Barang buki yang terkait amunisi diserahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sedangkan barang bukti terkait awetan harimau Sumatera dan elang jawa diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Aa Gatot ditangkap saat pesta shabu di kamar hotel di Lombok pada Minggu (28/8/2016) malam. Saat itu, ia baru saja terpilih menjadi Ketua Umum Parfi. (mad/pkn)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *