by

Irjen Teddy Minahasa Batal Jadi Kapolda Jawa Timur, Diganti dengan Irjen Toni Harmanto

DEPOKRAYANEWS.COM- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Irjen Toni Harmanto sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Teddy Minahasa Putra yang terjerat kasus dugaan jual beli narkoba.

“Ya betul mas, pembatalan IJP TM (Inspektur Jenderal Teddy Minahasa), penggantian Kapolda yang pensiun, dan promosi lainnya guna meningkatkan kinerja organisasi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 14 Oktober 2022.

Irjen Toni Harmanto sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Sementara Irjen Teddy dimutasi menjadi perwira tinggi pelayanan markas (Yanma) Polri.

Dalam surat telegram terbaru ini, Kapolda Jambi Irjen Albertus diangkat sebagai Kapolda Sumsel. Sedangkan Irjen Rusdi Hartono yang semula ditunjuk menjadi Kapolda Sumbar diubah menjadi Kapolda Jambi.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus jual beli narkoba.

Listyo memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengusut tuntas kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat Teddy itu.

Ia juga meminta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Syahardiantono segera memproses etik Teddy. Listyo menegaskan ancaman maksimal yang akan diperoleh Teddy adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM. Tadi pagi telah dilaksanakan gelar dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” kata Listyo.

Teddy Minahasa sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat sejak 25 Agustus 2021. Ia kemudian ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta.

Penunjukan Teddy berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022 yang ditandatangani AS SDM Polri Irjen Wahyu Widada. Namun, Teddy belum resmi dilantik sebagai Kapolda Jatim. (mad/ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *